GIANYAR – Perseteruan antara PT Bali Resort & Leisure (PT. Bali Resort & Leisure CO. Ltd) dengan seorang pengusaha Indonesia yang memiliki inisial ACN bersama PT.Buahan berujung alot. Tuduhan yang dilancarkan tanpa bukti yang jelas oleh kantor hukum ABC Law Bali berdasarkan informasi kasak-kusuk Pengadilan Negeri Gianyar dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya bukti otentik praktik jual beli (AJB) oleh ACN.

Tuntutan ini diduga merupakan rasa takut pihak penggugat yakni PT.Bali Resort & Leisure (perusahaan PMA)akan hilangnya objek sengketa, hal ini dapat menghindari putusan Arbitrase tertanggal 26 Juni 2015.
Kasus ini bermula dari pihak ACN menyewakan property miliknya kepada PT. Bali Resort & Leisure selama 30 tahun (tertanggal perjanjian sewa menyewa 30 April 2005) dan kemudian menjadi batal di tahun 2013 lantaran pihak PT.Bali Resort & Leisure diketahui sebagai perusahaan asing (PMA) yang mana berdasarkan Peraturan Indonesia, tidak diperbolehkan beroperasi mengelola pondok wisata dan terbukti tidak mempunyai izin usaha selama 8 tahun beroperasi di resort mewah ini.
Dalam penelusuran awak media bahwa izin terdahulu adalah Pondok Wisata (Home Stay), sedangkan pihak PT Bali Resort & Leisure merupakan PERUSAHAAN Modal asing (PMA). Dari sanalah kasus ini bermula, Pihak ACN terpaksa membatalkan perjanjian yang ada, lantaran kegiatan yang telah dilakukan ilegal yang mana Izin usaha tidak dimiliki oleh pihak PMA ini. Dan ini telah di konfirmasi melalui surat keterangan oleh BKPM dan Ombudsman.
Sejak tahun 2013 terhentilah pihak PMA ini mengelola sewa menyewa tersebut yang seharusnya berakhir pada tahun 2030. Pihak PMA yang tidak memiliki izin semestinya dalam mengelola property milik ACN itu bila ditelisik tentu tidak dapat memenuhi pembayaran pajak atas pengelolaan selama ini beroperasi lantaran izin pondok wisata tetapi yang dikelola adalah sebuah resort mewah.

Atas perlakuan itu malah pihak PMA melakukan gugatan hukum ke Arbitrase Internasional SIAC, yang diputuskan dengan putusan Arbitrase Internasional SIAC No. 051/2015, yang menghukum pihak pengusaha lokal ACN dengan kewajiban membayar ganti rugi dengan sejumlah uang.
Info yang didapat dari penelusuran awak media, sewa menyewa yang terjadi itu bukanlah sewa menyewa normal pada biasanya tetapi uang sewa yang dibayar per 3 bulan dimuka dengan nominal tertentu. Dengan terbitnya putusan Arbitrase Internasional SIAC No. 051/2015, pihak PMA menegaskan kembali di PN Jakarta Pusat untuk acara eksekusi sita jaminan ganti rugi.
Menghubungi pihak saksi ahli yang sempat mengikuti sidang gugatan dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2024/PN.Gin di PN Gianyar, DR Ketut Westra SH MH., mengungkapkan bahwa yang diamatinya bahwa tidak ada bukti perpindahan tangan aset yang menjadi objek sengketa.
Dan ia juga menegaskan adalah, “Objek yang tidak masuk wilayah jaminan kembali kepada pemiliknya dan dapat dikelola sepenuhnya oleh pihak pemilik, ” Ungkapnya, selasa 5 Agustus 2025.
Permohonan yang telah dilakukan oleh pihak PMA, sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat tertanggal 29 Maret 2023. Hal tersebut tidak terjadi, dengan rumor bahwa lahan yang sempat akan dieksekusi oleh pihak PMA berbeda letaknya dan bukan milik dari saudara ACN. Sidang di PN Gianyar berlanjut pada tanggal 11 Agustus 2025 dengan agenda kesimpulan. (Ray)
Kepada para pihak yang berseteru dan memiliki pandangan yang berbeda dapat diajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi yang ditujukan pada redaksi gatra dewata group.