PENGUMUMAN SANGAT PENTING KEBERATAN dan BANTAHAN
Atas berita yang beredar dan menjadi informasi yang tidak memeberikan kebenaran fakta hukum, atas upaya lelang; ———————————–
Atas apa yang disebarkan dalam daftar lelang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, seperti dibawah ini;
Sesungguhnya dalam permohonan sita jaminan Gugatan nomor perkara 739/Pdt.G/2025/PN Dps tertanggal register 27/5/2025, di Pengadilan Negeri Denpasar, yang sekarang dalam Upaya hukum atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum indikasi BRI telah berusaha melelang bidang tanah dengan cara melawan hukum dan memberikan kerugian nyata kepada Para Penggugat.
Para Penggugat mulai tanggal 11 April 2025 dalam upaya mediasi pada OJK via LAPS dan dengan nyata-nyata BRI memasang plank yang nyata-nyata adalah perbuatan melawan hukum, dan MENGABAIKAN POJK.
Dalam gugata atas permintaan provisi Melaksanakan sita jaminan atas:
1. Bidang tanah dan segala apa yang ada di atasnya sesuai dengan sertipikat Hak Milik No. 619/Kel Benoa, NIB 22.03.09.04.12517, letak tanah benoa, surat ukur tanggal 30-05-2011, No. 10094/BENOA/2011, luas 900M2, atas nama Haji MATRA’I, dengan batas-batas utara dengan tanah milik, selatan dengan tanah milik, timur dengan SMKN I Kuta Selatan, barat dengan jalan.
2. Bidang tanah dan bangunan di atasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1948, Desa Pedungan, NIB 22.09.No. IMB Peta 50-1-23.43-15-2, gambar situasi tanggal 30-11-1990, No. 8314/1990, luas 1250M2, atas nama MASRIYAH, dengan batas-batas utara dengan tanah milik, selatan dengan jalan, barat dengan tanah milik, timur tanah milik.
3. Bidang tanah dan bangunan di atasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1228, luas 300M2, atas nama MASRIYAH Dauh Puri kauh, terletak di jalan Pulau Batanta VII A No 6, Dauh Puri Kauh atas nama MASRIYAH, dengan batas-batas utara dengan gang, selatan dengan gang, barat dengan tanah milik, timur tanah milik.
Disampaikan bahwa bidang tanah ini menuju upaya hukum di Pengadilan Negeri Denpasar, atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dan dicadangkan dalam upaya hukum PTUN Denpasar, adanya risalah lelang yang tidak benar. Disampaikan pada khalayak umum UNTUK TIDAK MELAKSANAKAN DAN ATAU MENGIKUTI LELANG ATAS BIDANG TANAH TERSEBUT.
Penggugat telah mengestimasi kerugian Penggugat setidaknya Rp. 2. 000.000.000. ,-.
Penggugat TIDAK PERNAH MENYETUJUI ADANYA PERALIHAN HAK DAN ATAU UPAYA LELANG, karenanya kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, membeli, menyewa, membangun dan atau apapun maka DIKABARKAN bangunan dan bidang tanah disebut diatas dicadangkan dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini.
Para Penggugat sampai saat ini juga belum pernah melaksanakan pembagian harta waris, dimana menjadi tidak berkesesuaian dan sah, “Pasal 1100 KUHPerdata, Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”
Yurisprudensi MA RI No. 2660K/Pdt/1987, dan Kep Mendagri No. 14/1982, dan yurisprudensi MA No. 1400K/Pdt/2001, jelas keseluruhanya mengisyaratkan hanya putusan Pengadilan dan surat kuasa mutlak pun tidak dapat digunakan mengalih hak kan, dimana barang jaminan hanya bisa dilaih hak kan melalui balai lelang dengan ijin pemiliknya
Kami menegaskan TIDAK PERNAH ADA IJIN dari pemilik barang jaminan dan atau hak tanggungan ini.
Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Denpasar, 18 Agustus 2025
Para Penggugat/Kuasa Para Penggugat
Hj. MASRIYAH
EKA NURMAWATI
DWI SUSILAWATI
TRI MULYANI
VIVIN HANDAYANI
WAHYUNI PANCASARI
SAUD SUSANTO HK, SH, Advokat