Beranda Pengumuman PENGUMUMAN SANGAT PENTING

PENGUMUMAN SANGAT PENTING

0

Atas berita yang beredar dan menjadi informasi yang tidak memeberikan kebenaran fakta hukum, atas upaya lelang;
SHM NO. 670, Dcsa Tembuku, NIB 22.07.04.04.00020, lctak tanah sbk. Tegalasah Kelod, Ds. Tembuku, PPL.No.-PsI.No. 12. Kls. A 41, Surat Ukur Tgl 14-8-2001, No. 18/Tembuku/2001, luas 2650 M², atas nama (saat ini ahli waris) Sang Putu Sudarsana, Sang Made Suadnyana, Sang Ketut Ariawan.
Dengan batas-batas, Utara dengan tanah laba dadia, Selatan tanah hak milik, Barat dengan jalan, Timur jalan.
Berdasarkan Surat Kementrian Keuangan RI, Dirjend Kekayaan Negara, Kanwil Dirjend Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja, Nomor: JL-79/2/ KNL.1402/2025, Hal Penetapan Jadwal Lelang,

Disampaikan bahwa bidang tanah ini menuju upaya hukum di Pengadilan Negeri Denpasar, atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum,
dan dicadangkan dalam upaya hukum PTUN Denpasar, adanya risalah lelang yang tidak benar. Disampaikan pada khalayak umum UNTUK TIDAK MELAKSANAKAN DAN ATAU MENGIKUTI LELANG ATAS BIDANG TANAH TERSEBUT

Telah pula disampaikan adanya MERAJAN, tempat suci yang ada dalam satu pekarangan rumah, yang berfungsi untuk menyembah
Tuhan, Dewa-dewi, dan juga roh-roh suci leluhur. Hal ini menjadi indikasi adayang PMH atas hukum adat dan norma agama

Penggugat telah mengestimasi kerugian
Penggugat setidaknya Rp. 900.000.000. ,-.

Penggugat TIDAK PERNAH MENYETUJUI ADANYA PERALIHAN HAK DAN ATAU UPAYA LELANG, karenanya kepada khalayak umum yang akan emanfaatkan, enggunakan, embeli, nyewa, membangun dan atau apapun maka DIKABARKAN bangunan dan bidang tanah disebut diatas dicadangkan dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini.

Yurisprudensi MA RI No. 2660K/Pdt/1987, dan Kep Mendagri No.14/1982, dan yurisprudensi MA No. 1400K/Pdt/2001, jelas keseluruhanya mengisyaratkan hanya putusan Pengadilan dan surat kuasa mutlak pun tidak dapat digunakan mengalih hak kan, dimana barang jaminan hanya bisa dilaih hak kan melalui balai lelang
dengan ijin pemiliknya

Baca juga:  PENGUMUMAN SANGAT PENTING

Kaml menegaskan TIDAK PERNAH ADA IJIN darl pemlllk barang jaminan dan atau hak tanggungan ini,

Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepantian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukurn atas kerugian Penggugat berdasarkan Panal 1365 Kitab_Undang-Undang Hukum _Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

5 Junl 2025

Penggugat/Kuasa Penggugat

BANG PUTU ŚUDARSANA

Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP, CCM, CLA, CTL, CMCP,/ CCMP, CFRM, CFA, CWMA, AFA, Ph. D (finance), Dr (business law), Dr (dig.biz)