DENPASAR – Dunianewsbali.com, Koalisi Jurnalis Bali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bali menindaklanjuti secara serius laporan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan Detikbali, Fabiola Dianira, saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Denpasar, Sabtu (30/8).
Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, menyampaikan harapan agar proses penyelidikan berjalan objektif meski melibatkan sesama polisi. “Pelaku harus bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada impunitas—sanksi tegas harus diberikan,” tegasnya di Polda Bali, Minggu (7/9) dini hari.
Proses pelaporan berlangsung alot. Fabiola dan tim kuasa hukumnya mendesak agar kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Pers. Mereka harus bolak-balik dari SPKT ke Ditreskrimsus selama hampir 12 jam sebelum laporan akhirnya diterima dengan nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI (6 September 2025) dan LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI (7 September 2025).
Pasal yang dilaporkan mencakup Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, serta beberapa ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Rhadite, laporan ini terkait dugaan tindak pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik, pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan, perampasan perangkat pribadi jurnalis, hingga pelanggaran kode etik oleh tiga anggota Polri yang identitasnya belum terungkap.
Bukti dan Tuntutan Penegakan Hukum
Tim hukum telah melampirkan sejumlah bukti, termasuk kartu pers, surat tugas, keterangan saksi, serta titik CCTV yang merekam dugaan tindakan kekerasan. Rhadite menegaskan bahwa kasus ini penting untuk memutus rantai kekerasan aparat terhadap jurnalis. “Jika dibiarkan, kekerasan terhadap jurnalis akan terus berulang,” ujarnya.
AJI Denpasar: Kebebasan Pers Tidak Bisa Ditawar
Kordiv Gender dan Kemitraan AJI Kota Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, mengapresiasi keberanian Fabiola. “Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Pasal 8 UU Pers jelas menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum,” tegasnya.
AJI Denpasar mendesak Kapolda Bali segera mengusut tuntas kasus ini dan menghukum oknum aparat yang terlibat, serta menjamin kebebasan pers di Bali.
Kronologi Kejadian
Fabiola Dianira menjadi korban intimidasi saat merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap massa aksi yang memprotes kenaikan tunjangan DPR dan kematian sopir ojol, Affan Kurniawan. Meski sudah menyatakan dirinya jurnalis, 3–4 polisi berpakaian hitam mencegahnya mengambil foto. Kedua tangannya dicengkeram, ponselnya dirampas, dan ia dipaksa membuka perangkatnya untuk menghapus bukti. Akibatnya, Fabiola mengalami depresi dan harus menjalani pemulihan psikologis.
Tentang Koalisi Jurnalis Bali
Koalisi Jurnalis Bali merupakan gerakan solidaritas yang mendukung jurnalis korban intimidasi dan kekerasan. Koalisi ini terdiri dari YLBHI-LBH Bali, AJI Denpasar, IJTI Bali, IWO Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), dan Pena NTT.(Red/Tim)