Beranda Berita Bali Towerindo Gugat Rp3,37 Triliun, Mediasi dengan Pemkab Badung Berlanjut 6 Januari...

Bali Towerindo Gugat Rp3,37 Triliun, Mediasi dengan Pemkab Badung Berlanjut 6 Januari 2026

0
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Suartha. (foto/ist)

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Proses mediasi atas gugatan wanprestasi yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Nomor Perkara 1372/Pdt.G/2025/PN Dps, masih terus berlanjut. Mediasi yang digelar pada Selasa (9/12) itu dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.

Dalam pertemuan tersebut, pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, Arsa Mufti Yogyandi. Sementara pihak tergugat, Pemkab Badung, hadir melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Usai mediasi, baik pihak penggugat maupun JPN yang mewakili Pemkab Badung memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Salah satu pejabat JPN hanya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses mediasi.

“Kami dari JPN hanya ditunjuk untuk mendampingi,” ujarnya singkat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Suartha, mengonfirmasi bahwa kedua pihak sepakat memperpanjang proses mediasi. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 6 Januari 2026.

“Ada kesepakatan untuk perpanjangan mediasi. Mediasi berikutnya tanggal 6 Januari 2026,” jelas Suartha.

Ia menambahkan, gugatan yang diajukan Bali Towerindo terkait perjanjian kerja sama pembangunan menara atau tower telekomunikasi yang dibuat pada tahun 2007. Namun, Suartha tidak bisa mengungkap materi pembahasan karena sifat mediasi yang tertutup.

“Mediasi tertutup, jadi apa yang dibahas rahasia para pihak,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung sebesar Rp3,37 triliun atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama tersebut. Gugatan itu telah masuk tahap mediasi sejak sidang pertama pada 20 Oktober 2025.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, sebelumnya telah menanggapi gugatan tersebut. Ia menyebut, Gugatan Bali Towerindo berkaitan dengan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 tentang penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

Baca juga:  Sidak DPRD Badung: Villa Mewah di Canggu Ternyata "Mengerogoti" Sungai

“Dalam perjalanan, mungkin pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa Pemerintah Kabupaten Badung tidak melaksanakan kesepakatan itu, dianggap wanprestasi. Karena itu mereka mengajukan keberatan,” ujar Adi Arnawa, Senin (24/11).

Ia menegaskan bahwa proses yang berjalan masih dalam tahap mediasi.

“Keberatan kepada pemda terhadap anggapan dari pihak BTS itu, bahwa pemda wanprestasi. Ini masih kita bahas,” katanya.

Politikus PDIP tersebut menambahkan, Bali Towerindo mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp3,37 triliun akibat dugaan penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi. Mereka juga meminta kompensasi berupa perpanjangan masa kerja sama hingga 2047.

“Nah, inilah yang sedang kita rundingkan bersama. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ujar Adi Arnawa. (red/tim)