Sidak di Jembrana, Pansus TRAP Ungkap Dugaan Masalah Sertifikat Lahan PT BTID

IMG-20260422-WA0110
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha (tengah), didampingi jajaran anggota Pansus dan DPRD Jembrana, saat memimpin sidak terkait dugaan tukar guling lahan mangrove di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026).

JEMBRANA | Dunia News Bali – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan dalam inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID di Kabupaten Jembrana.

Temuan tersebut mengemuka saat sidak yang berlangsung di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026). Tim dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Gede Harja Astawa serta anggota I Wayan Bawa, I Nyoman Oka Antara, dan Komang Dyah Setuti, bersama jajaran DPRD Jembrana dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam keterangannya, Supartha mengungkapkan bahwa dari total kewajiban penyediaan lahan pengganti sekitar 44 hektar, PT BTID baru dapat menunjukkan 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas sekitar 18,2 hektar. Namun, sertifikat tersebut belum tercatat atas nama perusahaan.

“Dari hasil pendalaman, baru 15 sertifikat yang bisa ditunjukkan dengan luas sekitar 18 hektar lebih, dan itu pun belum atas nama BTID. Sementara sekitar 20 sertifikat lainnya dengan luas kurang lebih 22 hektar belum dapat ditunjukkan dan terindikasi bermasalah,” ujarnya.

Baca juga:  Pegadaian Apresiasi Agen Berprestasi Lewat Gathering dan Awards Nasional 2025 di Lombok

Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana turut memperkuat temuan tersebut, dengan indikasi belum adanya kejelasan status atas sejumlah sertifikat yang diklaim dalam proses tukar guling.

Pansus TRAP menilai kondisi ini membuka potensi penyimpangan, terutama jika proses tukar guling dilakukan tanpa kejelasan kepemilikan lahan yang sah. Supartha menegaskan, pihaknya tidak akan hanya berpegang pada dokumen administratif, melainkan mengedepankan verifikasi faktual di lapangan.

“Fakta di lapangan menjadi acuan utama. Jika tidak dapat dibuktikan secara nyata, maka belum bisa dianggap sah,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tukar guling ini telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa penyelesaian yang jelas. Justru, dalam pendalaman terbaru ditemukan berbagai ketidaksesuaian yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Selain aspek legalitas, Pansus TRAP turut menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Kawasan mangrove yang menjadi objek tukar guling merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir yang dilindungi regulasi, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 beserta perubahannya.

Menurut Supartha, kerusakan mangrove berpotensi menimbulkan dampak serius seperti banjir, abrasi, hingga ancaman terhadap kawasan strategis di Bali.

Baca juga:  Tiga Seniman Pendidik Bali Gelar Pameran “Tutur Ayu” di Griya Santrian Art Gallery

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Dampaknya bisa luas dan menyangkut keselamatan masyarakat,” katanya.

Pansus TRAP memastikan akan terus mendalami kasus ini melalui rapat lanjutan bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum. Fokus tidak hanya pada kejelasan aset, tetapi juga perlindungan ekosistem pesisir yang dinilai mulai terancam. (red)

 

Berita Terpopular