Beranda Berita Kuasa Hukum Pura Protes, Akses Renovasi Ditutup Meski Portal Disegel Satpol PP

Kuasa Hukum Pura Protes, Akses Renovasi Ditutup Meski Portal Disegel Satpol PP

0

Badung – dunianewsbali.com, Pembatasan kembali akses melalui portal menuju lokasi Pura Batu Nunggul Jimbaran memicu polemik lanjutan dan menghentikan pekerjaan renovasi pura. Padahal, portal tersebut sebelumnya telah dipasangi police line oleh Satpol PP Provinsi Bali agar tidak digunakan untuk menutup akses pekerja renovasi. Penutupan kembali akses inilah yang mendorong kuasa hukum pengempon pura meminta klarifikasi langsung dari pihak PT Jimbaran Hijau.

Police line dipasang oleh Satpol PP menyusul inspeksi mendadak Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali pada 12 Desember 2025. Tujuannya untuk memastikan portal tidak difungsikan menutup akses keluar-masuk, khususnya bagi pekerja yang melanjutkan renovasi Pura Batu Nunggul.
Namun dalam praktiknya, akses kembali dibatasi. Pekerja renovasi dan pengangkutan material tidak dapat melewati portal, sehingga pekerjaan renovasi kembali terhenti.

Kuasa hukum pengempon Pura Batu Nunggul, I Nyoman Wirama, SH, menegaskan bahwa pembatasan tersebut bertentangan dengan maksud penyegelan oleh Satpol PP.
“Police line itu dipasang supaya portal tidak dipakai menutup akses. Tapi faktanya, setelah itu akses kembali dibatasi. Akibatnya pekerja tidak bisa masuk dan renovasi berhenti,” ujar Wirama.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya secara langsung telah mengajukan permohonan agar pekerja renovasi tetap diizinkan masuk ke lokasi pura, namun permohonan tersebut ditolak oleh pihak PT Jimbaran Hijau.

“Kami sudah memohon agar pekerja tetap bisa masuk untuk melanjutkan renovasi pura, tapi permohonan itu ditolak. Ini menyangkut kepentingan umat dan kegiatan keagamaan,” tegasnya.

Menurut Wirama, selama belum ada pencabutan resmi police line atau keputusan tertulis dari Satpol PP atau otoritas berwenang, tidak seharusnya ada tindakan sepihak yang berdampak pada penutupan kembali akses.
“Kalau akses kembali ditutup tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka tujuan pemasangan police line itu sendiri menjadi tidak bermakna,” katanya.

Baca juga:  Koster Instruksikan Kepala Daerah Hentikan Izin Pembangunan di Lahan Pertanian

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, SH, (Igan) menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengabulkan permohonan untuk membuka akses renovasi di area yang menurutnya masih berada dalam sengketa hukum.

“Mohon maaf, kami tidak bisa mengizinkan kegiatan renovasi di area tersebut. Posisi kami tetap, karena lahannya masih dalam sengketa dan berada di atas SHGB perusahaan,” ujar Igan saat pertemuan di lokasi, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan bahwa portal dan pos keamanan berada di atas lahan milik PT Jimbaran Hijau dan difungsikan untuk pengamanan kawasan.

“Portal itu ada di lahan perusahaan. Kami perlu pengamanan karena kawasan ini luas. Ini bukan untuk melarang umat sembahyang,” katanya.

Namun Igan mengakui bahwa pembatasan diberlakukan terhadap aktivitas renovasi.
“Yang kami batasi adalah renovasi bangunan di area yang menurut kami masih menjadi objek sengketa hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mempertegas perbedaan sikap kedua belah pihak. Di satu sisi, pengempon pura melalui kuasa hukumnya menilai police line dipasang untuk menjamin akses renovasi tetap berjalan. Di sisi lain, pihak PT Jimbaran Hijau tetap menolak permohonan masuk dengan alasan status lahan dan kewenangan pengamanan.

Akibat penolakan tersebut, pekerjaan renovasi Pura Batu Nunggul kembali terhenti. Kondisi ini dinilai merugikan umat, mengingat renovasi berkaitan langsung dengan kegiatan keagamaan dan pemanfaatan dana hibah pemerintah yang memiliki batas waktu pertanggungjawaban.

Polemik ini kini tidak hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga menyentuh persoalan kepatuhan terhadap tindakan aparat dan kejelasan kewenangan di lapangan. I Nyoman Wirama, SH berharap DPRD Bali dan Satpol PP Provinsi Bali segera memberikan penegasan resmi agar tidak terjadi penafsiran sepihak yang berujung pada terhambatnya renovasi pura dan berlarutnya konflik di Jimbaran. (Brv)

Baca juga:  DPR RI dan BGN Tegaskan Komitmen Penuhi Gizi Anak Melalui Program MBG