Beranda Hukum Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

0
Ilustrasi penyerangan.Foto/net

 

DENPASAR-Dunianewsbali.com|Empat terdakwa kasus penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, I Nyoman Sukerta, Nanang Kosim, Herri dan Imam Tutuko masing-masing dituntut dua tahun dan enam bulan (2,5) penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih dalam sidang, Selasa (26/3) kemarin menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan keyakinan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk melakukan perbuatan jabatan yang sah, paksaan dan perlawanan yang dilakukan oleh dua orang lebih. 

perbuatan keempat terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP.“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing dua tahun dan enam bulan potong masa tahanan,” sebut jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan di muka sidang terbuka untuk umum. 

Atas tuntutan itu keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan yang diagendakan pekan depan. Diketahui, dalam perkara ini selain melibatkan keempat terdakwa, juga masih melibatkan dua oknum aparat (dilakukan penuntutan pada Peradilan Militer). 

Peristiwa ini bermula saat petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan operasi penertiban terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi di sepanjang Jalan Danau Tempe, Sabtu 25 November 2023 sekira pukul 23.00 Wita.Dari operasi itu berhasil menjaring sebanyak 33 orang yang diduga PSK dan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Atas kejadian itu, terdakwa Sumerta berkoordinasi dengan pengelola lokalisasi, Wayan Suardika dan berencana melakukan koordinasi ke kantor Satpol PP menanyakan proses lanjutan atas wanita yang terjaring operasi itu. Keduanya pun ke kantor Satpol PP.  Setiba di sana, keduanya diberikan izin masuk ke areal Kantor Satpol PP bertemu dengan saksi korban I Wayan Wiratma.

Baca juga:  Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang

Wiratma lalu memberikan informasi bahwa Kasatpol PP masih di Singaraja. Terdakwa Sukerta dan Suardika pun kembali pulang. Terdakwa Sukerta kemudian kembali ke lokalisasi Danau Tempe dan diberikan beberapa botol minuman beralkohol oleh tamu di sana.

Lalu Terdakwa Sukerta minum di sebuah cafe bersama terdakwa Nanang Kosim, Herry, Udi dan 2 oknum aparat. Usai menenggak minuman beralkohol, para terdakwa mendapat informasi, para PSK yang ditahan mendapat intervensi. 

Mendengar hal itu, para terdakwa dan kedua oknum aparat itu berangkat menuju Kantor Satpol PP. Setelah mendengar perkataan itu Para Terdakwa dan Kedua temannya langsung berangkat menuju kantor Satpol PP dengan mengendarai 4 sepeda motor. Setibanya disana, mereka langsung langsung melakukan tindak kekerasan.

Bahkan dari mereka ada yang mengeluarkan senjata api (senpi), namun tidak melakukan penembakan. Saat masuk, para pelaku ada yang memukul anggota Satpol PP menggunakan gagang senpi. Petugas Satpol PP yang kena pukulan itu lalu berlari. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kaca mobil patroli menggunakan senpi. Pelaku lainnya juga ikut memukul anggota Satpol PP.(EL)