DENPASAR — Dunianewsbali.com, Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat pengacara Dr. Togar Situmorang memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 8 Januari 2026.
Jaksa menghadirkan dua saksi yang mengaku sebagai korban, yakni Fransisca Fannie Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, warga negara Italia.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Fahri Bachmid, menyatakan kekecewaannya terhadap keterangan para saksi. Menurutnya, jawaban yang disampaikan di hadapan majelis hakim cenderung berputar-putar dan tidak konsisten.
Fahri menilai persidangan seharusnya menjadi ruang untuk menguji dan menemukan kebenaran materiil. Namun, ia melihat adanya perbedaan signifikan antara keterangan saksi di persidangan dengan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Di persidangan banyak yang mengaku lupa, tetapi dalam BAP keterangannya tersusun rapi. Ini patut dipertanyakan,” kata Fahri usai sidang.
Ia bahkan menyebut sejumlah pernyataan saksi tidak sesuai dengan fakta yang pernah disampaikan sebelumnya. Kondisi tersebut, menurutnya, justru mengaburkan upaya pengungkapan perkara secara objektif.
Sementara itu, saksi korban Fransisca Fannie Lauren Christie menegaskan bahwa laporan pidana yang ia ajukan dibatasi pada kerugian yang ia klaim alami secara pribadi, berdasarkan bukti yang dimilikinya.
“Iya, saya hanya membuat laporan terkait kerugian yang saya alami, dengan bukti itu saja,” ujar Fannie.
Fannie juga menyampaikan bahwa perkara pidana yang kini disidangkan tidak berkaitan dengan perjanjian jasa hukum. Menurutnya, persoalan tersebut telah berdiri sendiri dan terpisah dari laporan pidana yang tengah diproses.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya sesuai penetapan majelis hakim. (red)