Praperadilan Menguji Logika Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali

20260113_124035
Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (kiri), didampingi tim kuasa hukum, menyampaikan keterangan pers terkait pengajuan praperadilan atas penetapan status tersangka Kakanwil BPN Bali di Denpasar, Selasa (13/1/2026).

DENPASAR | Dunia News Bali – Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali dipersoalkan. Kali ini lewat praperadilan. Tim kuasa hukum menilai penyidik Polda Bali menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku dan menarik peristiwa lama yang dinilai telah kedaluwarsa.

Permohonan praperadilan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps. Intinya satu: menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dasar penetapan tersangka adalah Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Tim advokat menyebut Pasal 421 sebagai pasal mati. Sejak KUHP baru berlaku, pasal warisan kolonial itu dihapus. Tidak lagi menjadi tindak pidana.

“Jika perbuatan tidak lagi dipidana, proses hukumnya wajib dihentikan,” kata Gede Pasek Suardika, Koordinator Tim Advokat.

Penyidik juga mengenakan Pasal 83 UU Kearsipan. Objeknya berupa surat laporan internal yang dibuat kliennya pada 2020 saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Badung. Surat itu diklaim sebagai kewajiban administratif. Dibuat atas perintah atasan. Bukan inisiatif pribadi.

Baca juga:  Pansus TRAP DPRD Bali Panggil Bupati Tabanan, Nasib Tata Ruang Jatiluwih Masuk Penentuan

Masalah lain muncul: waktu. Jika pun surat itu dipaksakan sebagai tindak pidana, masa penuntutannya telah lewat. KUHP baru membatasi kewenangan penuntutan tiga tahun untuk delik dengan ancaman maksimal satu tahun penjara. Klien mereka telah pindah tugas sejak Januari 2022.

Yang lebih problematik, perkara ini ditarik ke peristiwa jauh lebih lama. Sertifikat Hak Milik Nomor 752 Desa Jimbaran terbit pada 1989. Puluhan tahun sebelum I Made Daging menjabat di Badung, apalagi sebagai Kakanwil BPN Bali.

“Logikanya terbalik. Produk lama, pejabat baru yang dimintai pertanggungjawaban,” ujar Gede Pasek.

Objek tersebut juga bukan perkara baru. Ia telah diuji di pengadilan. Mulai dari PTUN hingga kasasi di Mahkamah Agung. Putusannya berkekuatan hukum tetap. Tidak ada perintah pembatalan sertifikat.

Tim kuasa hukum menegaskan, kliennya justru menolak melampaui kewenangan. Ia memilih patuh pada putusan pengadilan. Sikap itu kini berujung status tersangka.

Menurut mereka, inilah titik paling janggal. Pejabat yang tidak mau menyalahgunakan kewenangan, malah dituduh menyalahgunakannya.

“Yang tampak bukan pelanggaran hukum, melainkan pemaksaan kehendak dengan instrumen pidana,” kata Gede Pasek.

Baca juga:  Suryani Odang Alami Dugaan Malpraktik, Laporkan Ke Polda Bali

Praperadilan kini menjadi medan uji. Apakah penetapan tersangka berdiri di atas hukum yang sah, atau justru memaksakan perkara lama dengan pasal yang sudah mati. (red)

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2