JAKARTA | Dunia News Bali – Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Dewa Budiasa, menegaskan bahwa kondisi kerja nelayan dan awak kapal perikanan (AKP) di Indonesia masih jauh dari kata layak. Lemahnya penegakan hukum, penggunaan kapal yang tidak aman, serta sistem kerja yang menempatkan nelayan sebagai tenaga kerja yang mudah digantikan dinilai terus memperparah kerentanan di sektor perikanan.
“Nelayan terus menanggung dampak dari lemahnya penegakan hukum, kapal yang tidak layak dan tidak aman, serta sistem yang mengabaikan keselamatan dan martabat mereka. Ini pesan tegas bahwa nelayan berhak atas perlindungan, martabat, dan suara yang nyata,” ujar Dewa Budiasa dalam dialog kebijakan publik di Gedung Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Dialog Publik dan Peluncuran Platform Kebijakan Nasional Perlindungan Awak Kapal Perikanan (AKP). Menurut Dewa, platform kebijakan ini bukan sekadar dokumen normatif, melainkan instrumen advokasi untuk mendorong perubahan kebijakan yang konkret dan dapat ditegakkan.
Ia menilai, hingga kini masih banyak nelayan dan AKP yang bekerja tanpa kontrak jelas, tanpa jaminan keselamatan, serta kesulitan mengakses keadilan ketika mengalami pelanggaran hak. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya kehadiran negara secara lebih nyata dalam memastikan perlindungan di sektor perikanan.

Kegiatan dialog publik ini difasilitasi oleh Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara, yang sekaligus bertindak sebagai tuan rumah kegiatan. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala PPS Nizam Zachman Jakarta, Andi Manojengi, S.St.Pi., M.Si., yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan awak kapal perikanan.
Dialog kebijakan tersebut dihadiri nelayan, serikat pekerja, serta perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu, Koordinator Regional Asia Tenggara ITF Jon Hartoogh, Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan KKP Mahrus, Ketua Sakti Sulut Armon Hiborong, serta akademisi Universitas Paramadina Benny Hasbiyallah.
Dalam forum tersebut, isu ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan menjadi salah satu sorotan utama. Ratifikasi ini dinilai krusial untuk menjamin standar kerja layak bagi nelayan dan awak kapal perikanan Indonesia.

“Ratifikasi C188 bukan sekadar formalitas hukum internasional, melainkan sebuah komitmen transformatif yang akan membawa manfaat nyata dan langsung bagi jutaan nelayan Indonesia, baik yang bekerja di perairan domestik maupun di kapal asing,” disampaikan dalam forum tersebut.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa ratifikasi Konvensi ILO C188 tidak dapat dipandang sebagai beban negara. “Ratifikasi ILO C188 bukanlah beban, melainkan investasi strategis. Bagi nelayan, ini berarti transformasi dari sekadar pekerja menjadi pekerja yang dilindungi undang-undang dengan hak-hak yang jelas. Bagi Indonesia, ini adalah langkah kunci untuk membangun sektor kelautan dan perikanan yang tidak hanya produktif, tetapi juga bermartabat, berkelanjutan, dan dihormati di panggung dunia,” tegasnya.
Platform Kebijakan Nasional Perlindungan AKP menegaskan bahwa seluruh nelayan dan awak kapal perikanan, tanpa memandang lokasi kerja, bendera kapal, maupun status hubungan kerja, berhak atas upah yang adil, lingkungan kerja yang aman, perlindungan hukum, serta kebebasan berserikat.
Selain itu, platform memuat sejumlah tuntutan utama, antara lain desakan kepada pemerintah untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan dapat ditegakkan, mendorong tanggung jawab penuh pemberi kerja dalam pemenuhan hak nelayan, serta membuka ruang pengawasan publik guna memastikan akuntabilitas para pengambil kebijakan.
Platform Kebijakan Perlindungan AKP ini merupakan hasil kesepakatan antara Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dan Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) bersama jaringan serikat nelayan dalam pertemuan ITF–Fishers’ Rights Network Policy and Advocacy Symposium yang digelar di Bali pada Desember 2025.
Dewa Budiasa menegaskan, KPI mendorong keterlibatan aktif pemerintah, pemberi kerja, serta seluruh pelaku rantai pasok perikanan agar implementasi platform tersebut benar-benar memberikan perlindungan yang bermakna dan berkelanjutan bagi nelayan Indonesia. (red/riz)