DENPASAR | Dunia News Bali – Kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Bali merupakan tindakan yang cacat hukum, serampangan, dan berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi birokrasi pemerintahan.
Kuasa hukum I Made Daging, I Gede Pasek Suardika (GPS), menyatakan permohonan praperadilan akan diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar pada 23 Januari 2026. Fokus utama praperadilan tersebut adalah menguji keabsahan surat penetapan tersangka.
“Pokok praperadilan ini hanya satu, yakni surat penetapan tersangka. Kami tidak masuk ke pokok perkara,” kata Pasek dalam jumpa pers di Denpasar, Kamis (22/1/2026).
Surat yang dipersoalkan adalah Surat Ketetapan Nomor tap/60/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025, yang menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Menurut Pasek, surat tersebut mengandung cacat formil serius.
“Penetapan tersangka ini menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku dan pasal yang sudah daluwarsa. Kalau dasar hukumnya keliru, maka penetapan tersangkanya batal demi hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan administratif dalam surat tersebut, salah satunya dengan mencantumkan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022, sementara penetapan tersangka baru diterbitkan pada 2025.
“Ini menunjukkan ketidakjelasan konstruksi hukum dan proses penetapan tersangka yang tidak profesional,” kata Pasek.
Lebih jauh, Pasek menegaskan bahwa BPN sebagai institusi telah bersikap konsisten sejak awal penerbitan sertifikat tanah pada 1985, proses jual beli pada 1989, hingga saat ini. Konsistensi itu, menurutnya, tetap terjaga meskipun terjadi beberapa kali pergantian pimpinan di BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung.
“Sikap BPN tidak pernah berubah. Tapi tiba-tiba di era kepemimpinan Kapolda Bali saat ini, Kakanwil BPN Bali dipaksa menjadi tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” ujarnya.
Pasek juga mempertanyakan sikap Polda Bali yang dinilai mengabaikan hasil kerja Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali tahun 2018, yang dibentuk melalui keputusan Kapolda Bali saat itu.
“Dalam kesimpulan akhir tim terpadu tersebut sudah sangat jelas siapa yang disebut sebagai mafia tanah. Seharusnya arsip dan rekomendasi tim ini menjadi acuan sejak tahap penyelidikan,” kata Pasek.
Ia bahkan mempertanyakan keberadaan arsip hasil kerja tim tersebut di Polda Bali. “Kalau arsip itu hilang, apakah Kapolda Bali yang sekarang bisa dijerat Pasal 83 UU Kearsipan seperti yang dituduhkan kepada klien kami? Kalau arsipnya masih ada, kenapa tidak dipakai?” ujarnya.
Partner GPS, I Made Suardana SH MH, menambahkan bahwa perkara ini sebenarnya sudah terang benderang sejak lama melalui dokumen-dokumen autentik yang diabaikan dalam proses pidana.
Ia mengungkap adanya Surat Pernyataan dan Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989, di mana 15 orang memberikan kuasa kepada pengurus pura untuk memohon tanah negara seluas sekitar 900 meter persegi di luar area Sertifikat Hak Milik Nomor 372 Desa Jimbaran.
“Dokumen ini diperkuat dengan surat tertulis tangan tanggal 12 Desember 1989 yang menegaskan bahwa tanah yang dimohon berada di luar SHM 372. Bahkan salah satu penandatangannya adalah pihak yang sekarang menggugat,” kata Suardana.
Surat tersebut, lanjutnya, diketahui oleh Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Badung saat itu, Pasek Arsadja, sehingga secara administratif luas dan lokasi tanah sudah jelas sejak awal.
Berdasarkan fakta tersebut, Suardana menilai tuntutan yang muncul belakangan menjadi tidak masuk akal.
“Sudah jelas tanahnya di mana. Tapi sekarang justru menuntut tanah lain yang masuk ke bidang milik pihak lain. Padahal ketika diuji di PTUN dan peradilan perdata, tuntutan itu juga ditolak,” ujarnya.
Pasek menambahkan, pada 2014 BPN pusat melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan telah menegaskan bahwa tanah yang dimohon berada di atas SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
“Bahkan rekomendasinya jelas, pihak Pura Dalem Balangan disarankan menggugat ke pengadilan jika merasa keberatan. Itu sudah dilakukan dan tidak berhasil,” kata Pasek.
Ia menegaskan, I Made Daging hanya menjalankan tugasnya sebagai pejabat dengan menyampaikan laporan akhir penanganan kasus kepada atasan, termasuk menindaklanjuti kesimpulan BPN pusat.
“Beliau tidak menetapkan hak, tidak mengubah status tanah. Hanya melaporkan fakta dan putusan hukum. Tapi justru laporan itu dipidanakan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menilai langkah pidana ini sebagai bentuk kriminalisasi pejabat publik.
“Kalau ini dibiarkan, setiap pejabat yang mengeluarkan surat resmi bisa dilaporkan pidana. Ini ancaman serius bagi kepastian hukum dan pelayanan publik,” kata Pasek.
Mereka juga meminta Polda Bali menghormati batas kewenangan antar lembaga.
“BPN bekerja berdasarkan hukum administrasi dan putusan pengadilan. Kami berharap Polda Bali juga menghormati batas kewenangan agar pelayanan pertanahan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Suardana.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Bali belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan tersebut. (Brv)