KEK Kura-Kura Bali dan Jejak Pelepasan Hutan: Fakta di Balik Polemik

KEK Kura-Kura Bali dan Jejak Pelepasan Hutan: Fakta di Balik Polemik
Akademisi agraria dan tata ruang, Prof. AA Ketut Sudiana

DENPASAR | Dunia News Bali – Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Isu utama yang mengemuka adalah pelepasan kawasan hutan produksi dalam Blok Pemanfaatan Tahura Ngurah Rai guna mendukung pengembangan sektor pariwisata dan industri kreatif oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Menanggapi polemik tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan penelusuran terhadap latar belakang kebijakan pelepasan kawasan hutan seluas 62,14 hektare di Pulau Serangan.

Akademisi agraria dan tata ruang, AA Ketut Sudiana, menilai persoalan ini perlu dipahami secara komprehensif dan objektif. Menurutnya, diskursus publik harus berpijak pada kronologi regulasi serta dokumen resmi yang telah terbit sejak puluhan tahun lalu.

Ia menjelaskan, kawasan yang dilepas merupakan hutan produksi yang dapat dikonversi, bukan hutan lindung maupun kawasan konservasi. Hal tersebut merujuk pada Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 904/Menhut-II/1997 tertanggal 12 Agustus 1997, yang memberikan persetujuan awal penggunaan kawasan hutan di Pulau Serangan seluas 80,14 hektare melalui mekanisme tukar-menukar untuk kepentingan pariwisata atas nama PT BTID.

Baca juga:  Brimob Disebut Turun di Sengketa Apartemen, Kapolda dan Dansat Brimob Bali Digugat ke PN Denpasar

Dalam perkembangannya, melalui Surat Menteri Kehutanan RI Nomor S.480/Menhut-VII/2004 tertanggal 19 Oktober 2004, luas kawasan yang disetujui disesuaikan menjadi sekitar 62,14 hektare. Penyesuaian tersebut tetap menggunakan skema tukar-menukar kawasan hutan dengan kewajiban penyediaan lahan pengganti yang memenuhi persyaratan administratif dan hukum.

Sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut, PT BTID menyediakan lahan pengganti seluas total 84,20 hektare yang tersebar di dua wilayah, yakni 44 hektare di Kabupaten Jembrana dan 40,20 hektare di Kabupaten Karangasem. Di atas lahan tersebut, perusahaan melaksanakan kegiatan penanaman mangrove serta pemeliharaan tanaman selama tiga tahun sebagai bagian dari kewajiban rehabilitasi lingkungan.

Proses administrasi berjalan secara bertahap. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan menandatangani Berita Acara Tata Batas (BATB) definitif untuk lahan pengganti di Jembrana pada 15 Maret 2005, disusul BATB lahan pengganti di Karangasem pada 25 Maret 2005. Seluruh kewajiban penanaman dan pemeliharaan dilaporkan rampung pada Januari 2007.

Tahapan berikutnya dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Tukar Menukar (BATM) Kawasan Hutan Pulau Serangan pada 7 April 2008 antara PT BTID dan Departemen Kehutanan RI. Proses ini kemudian diperkuat dengan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 439/Menhut-II/2008 tertanggal 26 November 2008 yang menetapkan lahan pengganti seluas 84,20 hektare sebagai kawasan hutan tetap, dengan fungsi hutan produksi di Jembrana dan hutan lindung di Karangasem.

Baca juga:  Pilkada Serentak 2024, Golkar Bali Serahkan Rekomendasi dan Dukung Mulia-PAS Maju Pilgub

Penetapan status tersebut kembali diperkuat melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Planologi Kementerian Kehutanan RI pada 16 April 2014 untuk masing-masing lokasi lahan pengganti.

Selanjutnya, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Denpasar mengajukan seluruh dokumen tukar-menukar kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan RI pada 28 Januari 2014 sebagai dasar penerbitan keputusan pelepasan kawasan hutan di Pulau Serangan.

Akhirnya, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015 tertanggal 3 November 2015, permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 62,14 hektare di Serangan untuk pengembangan pariwisata oleh PT BTID resmi disetujui, dengan tanah pengganti seluas 84,20 hektare di Jembrana dan Karangasem.

Prof. Sudiana menegaskan, pemahaman terhadap kronologi kebijakan ini menjadi penting agar diskursus publik terkait KEK Kura-Kura Bali tidak terjebak pada potongan informasi. Menurutnya, perdebatan seharusnya berlandaskan pada fakta regulasi serta proses hukum yang telah berlangsung secara berkesinambungan sejak lama. (red)

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2