ARUN Bali Soroti Legalitas Dosen CPNS Unud Jadi Saksi Ahli, Dinilai Berpotensi Cacat Hukum

20260202_070609

DENPASAR | dunianewsbali.com — Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Bali mempertanyakan legalitas penugasan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah ahli waris di Banjar Pendem, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sorotan keras tersebut disampaikan Sekretaris ARUN DPD Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST., atau yang akrab disapa Gung De Aryawan, saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu, (01/02/2026).

Menurutnya, terdapat kejanggalan serius dalam proses penunjukan saksi ahli pada laporan yang diajukan oleh I Gusti Ketut Suharnadi terkait dugaan pemalsuan silsilah ahli waris.

ARUN menilai penggunaan saksi ahli yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil penuh dan masih dalam masa percobaan sebagai CPNS berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang mendasar. Hal tersebut, menurut Gung De Aryawan, tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh substansi hukum acara pidana dan etika profesi akademik.

“Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum dalam Surat Tugas Fakultas Hukum Unud, yang bersangkutan diketahui baru diangkat tahun 2025 dan masih berstatus CPNS. Artinya masih berada dalam masa percobaan satu tahun,” ujarnya.

Baca juga:  Bali Towerindo Gugat Rp3,37 Triliun, Mediasi dengan Pemkab Badung Berlanjut 6 Januari 2026

ARUN menilai bahwa saksi ahli dalam perkara pidana seharusnya memenuhi standar kompetensi, pengalaman, dan independensi yang memadai agar keterangan yang diberikan memiliki bobot ilmiah, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penunjukan saksi ahli yang belum memiliki rekam jejak akademik dan pengalaman profesional yang cukup dinilai berpotensi mencederai prinsip pembuktian yang adil.

Dalam perspektif hukum acara pidana, ARUN menyinggung Pasal 120 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang saksi ahli, di mana keahlian diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang relevan. Status CPNS yang masih dalam tahap pembinaan dinilai dapat memunculkan keraguan atas terpenuhinya unsur keahlian sebagaimana dimaksud KUHAP.

Selain itu, ARUN juga mengaitkan persoalan ini dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 23 yang mengatur kewajiban dan larangan ASN. Menurut ARUN, CPNS memiliki keterbatasan kewenangan dan belum sepenuhnya melekat hak serta tanggung jawab sebagai PNS, sehingga penugasan sebagai saksi ahli berpotensi melampaui kapasitas administratif yang diperbolehkan.

Baca juga:  Kasus Tower Badung Memanas, Pakar Hukum Minta Kejagung–KPK Turun Tangan

“Dampak hukumnya tidak bisa dianggap ringan. Mulai dari potensi cacat formil dalam proses pembuktian, hingga kemungkinan gugurnya nilai keterangan saksi ahli di persidangan. Bahkan bisa berimplikasi pada pembatalan proses hukum atau munculnya sanksi administratif dan disiplin kepegawaian,” kata Gung De Aryawan.

ARUN menegaskan sikap kritis tersebut sejalan dengan mandat organisasi untuk melakukan advokasi hukum, khususnya dalam melindungi masyarakat kecil yang berpotensi dirugikan oleh proses hukum yang tidak cermat. Ia juga menyebutkan bahwa ARUN, sebagai organisasi kemasyarakatan, didorong oleh arahan Ketua Umum DPP ARUN Dr. Bob Hasan, SH., MH., serta Dewan Pembina Dr. Habiburrahman yang juga menjabat Ketua Komisi III DPR RI, untuk aktif mengawal praktik penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Penugasan CPNS dengan honorarium 80 persen sebagai saksi ahli, tanpa pengalaman yang memadai sebagai dosen dan akademisi, justru berpotensi memperparah persoalan hukum yang sedang ditangani,” pungkasnya.

ARUN mendorong aparat penegak hukum agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menggunakan saksi ahli, mengingat peran strategisnya dalam menentukan arah pembuktian dan keadilan bagi para pihak yang berperkara. (*)

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2