

PENGUMUMAN SANGAT PENTING
DENPASAR | DUNIA NEWS BALI – Atas berita yang beredar dan menjadi informasi yang tidak memeberikan kebenaran fakta hukum, atas upaya lelang; ———————————–
sebidang tanah dipergunakan untuk perumahan Hak Milik No. 2336 Desa Penatih Dangin Puri sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-6-2001 No. 185/Penatih Danginpuri/2001 selua 140 M2 atas nama pemegang hak Yulia Yuliati tanggal lahir 15 Juli 1968. Tanah terletak dalam provinsi Bali, kota Denpasar kecamatan Denpasar Timur Desa Penatih Dangin Puri.
Disampaikan bahwa bidang tanah ini menuju upaya hukum di Pengadilan Negeri Denpasar, atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dan dicadangkan dalam upaya hukum PN dan atau PTUN Denpasar, adanya PEMBERITAHUAN AKAN ADA LELANG yang tidak benar. Disampaikan pada khalayak umum UNTUK TIDAK MELAKSANAKAN DAN ATAU MENGIKUTI LELANG ATAS BIDANG TANAH TERSEBUT.
Penggugat/Debitur sesuai dengan LAPS telah bersedia dan membayar kewajiban sebagai pemberesan Rp. 280.000.000, -.
Penggugat/Debitur telah mengestimasi kerugian Penggugat setidaknya Rp. 1.200.000.000. ,-.
Pemilik TIDAK PERNAH MENYETUJUI ADANYA PERALIHAN HAK DAN ATAU UPAYA LELANG, karenanya kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, membeli, menyewa, membangun dan atau apapun maka DIKABARKAN bangunan dan bidang tanah disebut diatas dicadangkan dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini.
Yurisprudensi MA RI No. 2660K/Pdt/1987, dan Kep Mendagri No. 14/1982, dan yurisprudensi MA No. 1400K/Pdt/2001, jelas keseluruhanya mengisyaratkan hanya putusan Pengadilan dan surat kuasa mutlak pun tidak dapat digunakan mengalih hak kan, dimana barang jaminan hanya bisa dilaih hak kan melalui balai lelang dengan ijin pemiliknya
Kami menegaskan TIDAK PERNAH ADA IJIN dari pemilik barang jaminan dan atau hak tanggungan ini.
Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Denpasar, 6 Pebruari 2026
Pemberi Kuasa/Kuasa
YULIA YULIATI dan AZI MASHUDI
SAUD SUSANTO HK, SH, Advokat