Jakarta | dunianewsbali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar di tengah dinamika global. Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut konkret atas masukan dari lembaga penyedia indeks global, MSCI Inc.
Komitmen tersebut disampaikan Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2/2026), bersama jajaran pimpinan OJK serta direksi Self-Regulatory Organization (SRO).
Hasan menegaskan, reformasi yang dijalankan bukan bersifat reaktif jangka pendek, melainkan paket kebijakan komprehensif, berkelanjutan, dan terukur yang menjadi bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
“Melalui pendekatan ini, kami ingin memastikan penguatan pasar modal dilakukan dari sisi struktural agar pasar Indonesia semakin solid, terpercaya, dan kompetitif secara global,” ujar Hasan.
Di tengah proses reformasi tersebut, pasar saham domestik masih bergerak dinamis. Pada penutupan perdagangan Jumat (6/2), Indeks Harga Saham Gabungan ditutup di level 7.935,26 dengan rata-rata nilai transaksi harian yang tetap tinggi. Investor asing masih mencatatkan jual bersih secara bulanan dan tahunan seiring penyesuaian portofolio global.
Namun, kinerja industri pengelolaan investasi tetap menunjukkan sinyal positif. Hingga 5 Februari 2026, total Asset Under Management mencapai Rp1.089,64 triliun, sementara Nilai Aktiva Bersih reksa dana tercatat Rp722,21 triliun dan tumbuh positif secara month to date maupun year to date. Kondisi ini mencerminkan kepercayaan investor yang tetap terjaga di tengah volatilitas pasar.
Menindaklanjuti pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama, yakni penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen, serta kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang diterapkan secara bertahap.
Pasca pertemuan tersebut, OJK, BEI, dan KSEI membentuk tim khusus untuk mempercepat implementasi langkah-langkah konkret, mulai dari penguatan transparansi kepemilikan saham, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih detail dan granular.
KSEI telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa dan bank kustodian pada 3 Februari 2026 terkait pengelompokan ulang 35.022 Single Investor Identification, dengan target pengumpulan data rampung pada Maret 2026. Di sisi lain, BEI tengah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham, setelah sebelumnya menggelar dengar pendapat dengan berbagai asosiasi pelaku pasar modal.
Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyatakan BEI berkomitmen mendukung penuh agenda reformasi melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan, serta menjaga komunikasi konstruktif dengan MSCI dan penyedia indeks global lainnya.
“Kami mencermati setiap masukan yang disampaikan dan meresponsnya secara terukur, khususnya terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham,” ujar Jeffrey.
Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan kesiapan infrastruktur kustodian dalam mendukung reformasi. Menurutnya, penyediaan data investor yang lebih rinci merupakan kunci untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor.
Selain reformasi teknis, OJK juga mendorong agenda strategis demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait demutualisasi saat ini terus dibahas oleh pemerintah dengan melibatkan OJK. Jika telah diundangkan, regulasi ini akan diikuti dengan penyesuaian ketentuan pelaksanaan di tingkat OJK dan SRO.
Untuk memperkuat integritas pasar, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait juga membentuk Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal, menyusun rencana aksi lintas lembaga, serta memperkuat peran investor institusi domestik sebagai penopang likuiditas pasar.
Dari sisi penegakan hukum, OJK menegaskan komitmen untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran. Pada 6 Februari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan PT Repower Asia Indonesia Tbk beserta pihak terkait.
Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 3.418 pihak dengan total denda mencapai Rp542,49 miliar, termasuk denda Rp240,65 miliar terkait manipulasi perdagangan saham. Selain itu, OJK juga telah menyelesaikan lima kasus pidana pasar modal yang berkekuatan hukum tetap dan saat ini tengah memeriksa 42 kasus dugaan tindak pidana.
Seluruh langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan OJK, BEI, dan KSEI untuk memastikan pasar modal Indonesia tumbuh secara sehat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mampu bersaing di tingkat regional dan global. (*)