Kondotel Cemagi Dibangun Ugal-ugalan, Satpol PP Turun Tangan dan Segel Paksa

IMG-20260219-WA0020
Tampak bangunan kondotel di Desa Cemagi, Mengwi, Badung, yang dihentikan aktivitas pembangunannya oleh Satpol PP Badung sambil menunggu proses klarifikasi pihak pengembang, Kamis (19/2/2026).

BADUNG | Dunia News Bali – Polemik pembangunan kondotel menjulang di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, akhirnya berujung tindakan tegas. Kamis (19/2/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun langsung ke lokasi dan menghentikan aktivitas proyek.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian mencolok antara fisik bangunan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atas temuan tersebut, petugas langsung memasang garis penyegelan (Pol PP Line) sebagai bentuk penghentian paksa seluruh kegiatan pembangunan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, menjelaskan pemeriksaan menemukan dua pelanggaran utama yang tidak bisa ditoleransi. Pertama, tinggi bangunan melampaui batas izin. Dalam dokumen PBG tercatat maksimal 14 meter, namun realitasnya mencapai sekitar 14,8 meter.

Pelanggaran kedua dinilai lebih serius. Jumlah lantai bangunan ditambah secara sepihak. Dalam izin tercantum empat lantai, tetapi konstruksi di lapangan sudah berdiri lima lantai.

“Ini bukan sekadar selisih teknis. Ini perubahan struktur bangunan tanpa izin,” tegasnya.

Baca juga:  WKS Minta Mediasi di Tempat Netral, Dorong Transparansi Jro Bendesa

Pemerintah daerah pun mengambil langkah represif non-yustisial dengan menghentikan proyek total sampai persoalan legalitas diselesaikan. Pemilik dan penanggung jawab proyek dipanggil untuk memberikan klarifikasi di kantor Satpol PP Badung.

Selain itu, tim penegakan hukum daerah bersama bagian hukum pemerintah daerah akan melakukan pendalaman untuk menentukan potensi pelanggaran Perda maupun sanksi lanjutan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, kasus berpeluang ditingkatkan ke ranah yustisial.

Tindakan ini, kata Kardana, merupakan komitmen pemerintah daerah menjaga tata ruang dan kepastian hukum investasi di Badung. Pembangunan yang tidak sesuai aturan tidak akan diberi ruang, terlebih berada di kawasan pesisir yang sensitif terhadap lingkungan dan pariwisata.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah bangunan tampak menjulang di tengah lanskap persawahan pesisir Cemagi tanpa papan informasi proyek. Penelusuran media di lokasi tidak menemukan plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran perizinan sejak awal pembangunan.

DPMPTSP Kabupaten Badung kemudian memastikan proyek tersebut tidak tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung juga menyatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis tata ruang untuk bangunan tersebut.

Baca juga:  Kolaborasi Adira Finance Syariah dan Muhammadiyah Bali Salurkan Bantuan Terdampak Banjir di Denpasar

Secara regulasi, PBG merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan dilakukan karena menyangkut keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, dan perlindungan lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, bangunan berstatus tidak sah secara administrasi.

Penyegelan ini menjadi sinyal keras bahwa pembangunan ilegal di kawasan pariwisata Badung tidak lagi diperlakukan sebagai pelanggaran ringan, melainkan ancaman serius terhadap tata ruang dan kredibilitas daerah. (red/dnb)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan