BADUNG | Dunia News Bali – Kasus proyek kondotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, kian memanas. Setelah aktivitas pembangunan dihentikan karena dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak pengembang justru tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari Satpol PP Badung.
Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 20 Februari 2026 pukul 09.00 WITA. Namun hingga batas waktu berakhir, kursi pemeriksaan tetap kosong. Tidak ada perwakilan pemilik, tidak ada tim legal, dan tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada aparat penegak Perda.
Dari komunikasi sebelumnya, narahubung proyek menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan pemilik yang merupakan warga negara asing (WNA). Informasi yang beredar menyebut pemilik proyek berasal dari Ukraina. Ketidakhadiran ini dinilai menghambat proses klarifikasi yang seharusnya menentukan status hukum bangunan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, menegaskan pihaknya akan melayangkan pemanggilan kedua pada 24 Februari 2026. Jika kembali diabaikan, langkah lanjutan akan ditentukan melalui arahan pimpinan sesuai mekanisme penegakan aturan.
“Kami sudah jadwalkan pukul 09.00 WITA, tetapi tidak hadir. Kami panggil ulang tanggal 24 Februari 2026. Jika kembali tidak datang, kami akan minta arahan pimpinan terkait tindakan berikutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP telah memasang garis penertiban dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan karena dugaan ketidaksesuaian fisik bangunan dengan dokumen PBG. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah bangunan harus disesuaikan, izin direvisi, atau berujung sanksi.
Mangkirnya pihak pengembang membuat proses penyelesaian tersendat dan sekaligus menjadi ujian ketegasan penegakan Peraturan Daerah di kawasan pesisir Badung. Pemerintah memastikan, bila panggilan kedua kembali diabaikan, tindakan lebih lanjut akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red/dnb)