FSRU LNG Serangan Menuai Polemik, Dr. Dharma Putra Dorong Kaji Ulang, Koster Pastikan Proyek Tetap Jalan

IMG-20260224-WA0169
Pemerhati Lingkungan Hidup Bali, Dr. Ketut Gede Dharma Putra

DENPASAR | Dunia News Bali – Polemik pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Perairan Serangan, Denpasar, kembali mencuat. Disatu sisi, Gubernur Bali Wayan Koster memastikan proyek tetap berjalan sebagai bagian dari program Bali Mandiri Energi. Namun, disisi lain, desakan kaji ulang terus menguat dari kalangan akademisi, pemerhati lingkungan hingga Masyarakat Adat Serangan, Denpasar.

Pemerhati Lingkungan Hidup Bali, Dr. Ketut Gede Dharma Putra menilai pernyataan Gubernur Wayan Koster terkesan otoriter dan mengabaikan aspirasi masyarakat yang terdampak pembangunan proyek ambisius Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di Perairan Serangan, Denpasar, Bali.

Pernyataan itu disampaikan Dr. Dharma Putra yang juga Ketua Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Bali ditengah pro kontra proyek FSRU LNG serta hiruk penolakan Masyarakat Adat Serangan.

Ia meminta pemerintah bersama pihak pemrakarsa LNG di Perairan Serangan untuk memperhatikan aspirasi Masyarakat Adat Serangan, serta mempertimbangkan dorongan publik untuk melakukan kajian ulang terhadap rencana tersebut.

“Seharusnya kegiatan pembangunan seperti proyek LNG ini, wajib memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar yang terdampak kegiatan pembangunannya. Pemerintah dan pemrakarsa proyek wajib mencari titik temu (win-win solution-red) terkait polemik yang berkembang, jangan terkesan memaksakan kehendak seperti itu,” kata Dr. Dharma Putra kepada awak media di Denpasar, Jumat, 20 Pebruari 2026.

Selanjutnya, Dr. Dharma Putra menjelaskan, merujuk pada Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025, terkait kewajiban pihak pemrakarsa LNG pada poin 8 tertulis; melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan/usaha, dan pada poin 10 tertulis; tidak menimbulkan konflik sosial.

Secara garis besarnya, Dr. Dharma Putra menekankan bahwa, pihak pemrakarsa LNG berkewajiban untuk melibatkan masyarakakat (dalam hal ini) Serangan dalam konsultasi publik dan juga keputusannya tidak boleh menimbulkan konflik alias harus nihil penolakan.

“Apabila masih ada penolakan dari masyarakat terdampak seperti yang disampaikan oleh tokoh masyarakat di Serangan maupun Tanjung Benoa, termasuk beberapa pendapat negatif dari beberapa tokoh di Sidakarya, pemrakarsa kegiatan seharusnya mengadakan pertemuan tatap muka, konsultasi publik lagi untuk menyerap aspirasi masyarakat tersebut,” kata Dr. Dharma Putra.

Lebih lanjut, ada total 16 poin kewajiban yang harus dipenuhi pihak pemrakarsa LNG. Jika salah satu prosesnya gagal dipenuhi, maka perizinan FSRU LNG bisa berakhir. Hal tersebut merujuk pada ketentuan SKKL Nomor 2832 Tahun 2025, poin 4; persetujuan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha atau selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dalam hal perizinan berusaha belum diterbitkan.

Baca juga:  Moonstone Beach Lounge: Sandikala “Full Moon Party”

Begitu juga, dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (turunan UU Cipta Kerja) mengatur PKKPRL sebagai izin dasar pemanfaatan ruang laut.

PKKPRL memastikan kegiatan di perairan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sesuai Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Zonasi (RZ).

PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, merupakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja untuk menyederhanakan produk tata ruang dan mengintegrasikan tata ruang darat-laut. PP ini mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan ruang, termasuk penerapan KKPR.

Dengan ketentuan, lanjutnya PPKPRL merupakan keterangan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Setelah memperoleh Persetujuan ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Terhadap kegiatan usaha ini akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha atau selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dalam hal perizinan berusaha belum diterbitkan. Koordinat, peta, hak dan kewajiban bagi pemegang persetujuan disampaikan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.

Berkewajiban memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Memberikan akses untuk nelayan kecil yang sudah secara rutin melintas.

Menghormati kepentingan pihak lain yang melakukan kegiatan atau pemanfaatan ruang di sekitarnya. Melakukan kegiatan secara ramah lingkungan.

Menjaga kelestarian ekosistem laut dan melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan. Menjaga kehidupan dan alur migrasi biota laut.

Memberikan akses/tempat berlindung kepada siapapun dalam kondisi darurat. Melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan/usaha. Membongkar bangunan dan instalasi di laut apabila masa berlaku telah habis dan kegiatan/usaha tidak dilanjutkan lagi. Tidak menimbulkan konflik sosial. Tidak menimbulkan gangguan bagi pelaksanaan kepentingan keselamatan, pertahanan keamanan, dan mempertimbangkan kepentingan nasional. Menyampaikan laporan perolehan Perizinan Berusaha.

Menyampaikan laporan secara tertulis setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri yang paling sedikit memuat; a) kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha; dan b) realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Perizinan Berusaha telah diterbitkan.

Melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidrografi dan oseanografi.

Menyediakan prasarana dan sarana pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; dan/atau bermitra dengan pengelola Kawasan Konservasi di Laut dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan.

Baca juga:  Penghargaan dan Penguatan Organisasi Warnai Mukerprov PMI Provinsi Bali 2025

Gubernur Koster Tegas: Proyek Jalan Terus

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster memastikan rencana pembangunan FSRU LNG atau Terminal Apung LNG di Perairan Serangan tetap berlanjut, meski mendapat penolakan dari Masyarakat Adat Serangan, pihaknya memastikan tahapan prosesnya tetap berjalan sesuai rencana.

Hal tersebut diungkapkan langsung Gubernur Koster saat disinggung wartawan, terkait keberlanjutan Proyek LNG Bali yang menuai penolakan oleh Masyarakat Adat Serangan, juga sempat menyinggung soal apa yang menjadi dasar Masyarakat Serangan menolak proyek tersebut.

“Apa dasar penolakannya? Proyek (LNG, red) itu jalan terus,” singkat Gubernur Koster, saat ditemui disela-sela kegiatannya menghadiri acara pelantikan Pengurus NCPI Bali di Bali International Hospital (BIH), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Denpasar, Rabu, 18 Pebruari 2026.

Respon tersebut mempertegas rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga gas berbasis LNG akan mulai dikerjakan pada 2026.

Sebelumnya, Gubernur Koster sempat menyebutkan, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta PT PLN terhadap pembangunan pembangkit listrik berbahan baku gas di Pulau Dewata.

“Menteri ESDM dan PLN sudah setuju 2026 dibangun pembangkit listrik berbahan baku gas,” kata Gubernur Koster.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Koster, saat memberikan sambutan pada pembukaan Bulan Bahasa Bali 2026 di Denpasar, Minggu, 1 Februari 2026.

Gubernur Koster menilai keberadaan terminal LNG akan menjadi kunci bagi Bali untuk mewujudkan kemandirian energi bersih, sekaligus mengakhiri ketergantungan pasokan listrik dari luar pulau, khususnya dari Paiton, Jawa Timur.

Bahkan yang terbaru, Gubernur Koster katakan kedepannya Bali dalam haluan 100 Tahun dapat berdaulat di bidang pangan, mandiri energi, air hingga udara.

Bahkan, Gubernur Koster optimis hal tersebut dapat dilakukan, terutama di bidang energi.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Koster, saat Pelantikan Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Sabtu, 21 Pebruari 2026.

Gubernur Koster menungkapkan, untuk energi, dirinya telah berbicara dengan Menteri ESDM dan Dirut PLN hingga akhirnya telah disetujui kebijakan Bali Mandiri Energi.

“Di Bali ini sekarang ini posisinya ketersediaan energinya 1.450 megawatt, 380 megawatt datang dari Paiton kabel bawah laut. Kebutuhan energi riil di Bali kalau menyala semua 1.200 megawatt tersisa 250 megawatt itu kurang sehat mudah terjadi blackout atau gangguan kabel bawah laut,” kata Gubernur Koster.

Melihat hal tersebut, Gubernur Koster memastikan mengambil kebijakan agar Bali tidak bergantung dari luar serta wajib memenuhi pembangkit listrik dari Bali.

“Saya tidak mau ditambahi saluran energi dari luar Bali lewat kabel bawah laut saya bertahan. Saya dirayu Pak Menteri ESDM ditambah lagi 500 megawatt, tidak bisa, Bali Mandiri energi dengan energi bersih sudah masuk ke program PLN,” kata Gubernur Koster.

Baca juga:  Kunjungan Menteri Pariwisata Perkuat Penglipuran Sebagai Destinasi Dunia

Tak hanya itu, mulai tahun 2026 ini, Gu GubernurKoster juga memaparkan akan dibangun pembangkit listrik di Bali berbahan bakar gas atau LNG (Liquefied Natural Gas atau Gas Alam Cair) dengan target tersedia energi 200 megawatt yang diprediksi setiap Tahun akan bertambah.

“Tahun 2031 akan menjadi 1.550 megawatt tambahannya dari posisi 1.450 megawatt, jadi 3.000 watt cukup untuk Bali dan energinya adalah energi bersih yang ramah lingkungan,” bebernya.

Selain dari pembangkit energi di Bali akan dipenuhi dengan pembangkit listrik tenaga panel surya, Gubernur Koster mulai mendorong agar perkantoran mulai tahun ini dikampanyekan secara luas untuk penggunaan PLTS Atap.

“Untuk Kantor, Kampus, Hotel, Resto dan Mall, ini energi ramah lingkungan, targetnya adalah 250 megawatt,” paparnya.

Desakan Kaji Ulang Menguat

Disamping itu, Akademisi Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Gusti Ngurah Nitya Santhiarsa, M.T., telah mendorong kaji ulang proyek tersebut.

Ada pula Pengamat Lingkungan Bali, Jro Gde Sudibya mendorong pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana pembangunan proyek ambisius terminal apung LNG di Perarian Serangan.

Permintaan kajian ulang itu juga telah Pengamat Kebijakan Energi Bali, Agung Wirapramana dikenal Agung Pram.

Disamping itu, polemik proyek LNG tersebut juga disoroti oleh Juru Kampanye Trend Asia Novita Indri, Aktivis lingkungan sekaligus Field Organizer 350 Indonesia Suriadi Darmoko, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Rezky Pratiwi, Pendiri Yayasan Wisnu Putu Suasta yang juga Pembina LSM JARRAK dan Tokoh Forum Merah Putih Bandesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya yang juga Wakil Ketua II DPRD Badung.

Sebelumnya, hal serupa juga mendapat sorotan dari Ketua PHRI Denpasar yang juga Ketua Yayasan Pembangunan Sanur, Ida Bagus Gede Sidharta Putra yang akrab dipanggil Gusde. (red).

 

Berita Terpopular

tanah lot
galungan