BADUNG | Dunia News Bali – Dugaan praktik pinjam nama atau nominee dalam proses perizinan proyek Kondotel Predmet di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menjadi perhatian serius publik. Isu ini mengemuka setelah ditemukan perbedaan identitas antara nama yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan pihak yang disebut sebagai pemodal sekaligus pengendali proyek.
Aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia, mendesak aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh dan transparan. Ia meminta DPRD, dinas perizinan, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dinas lingkungan hidup, Satpol PP, hingga kepolisian dan kejaksaan tidak bersikap pasif terhadap indikasi tersebut.
Menurutnya, pola yang terungkap menunjukkan ciri umum praktik nominee, yakni penggunaan nama pihak lain dalam dokumen legal untuk menyiasati ketentuan hukum, terutama yang berkaitan dengan pembatasan kepemilikan dan investasi. Perbedaan antara nama dalam izin dan pihak yang disebut sebagai pengendali proyek dinilai tidak bisa dianggap persoalan administratif semata.
“Ini bukan sekadar persoalan izin. Ada indikasi kuat penyelundupan hukum. Aparat harus berani bertindak. Jangan sampai ada oknum pejabat yang justru melindungi praktik investor nakal,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).
Gede menekankan, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang praktik alih kepemilikan lahan melalui skema nominee harus ditegakkan secara konsisten. Ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai norma tertulis tanpa implementasi nyata.
Ia juga menyoroti potensi dampak serius apabila dugaan pelanggaran hukum dibiarkan. Pembiaran, menurutnya, dapat merusak tata kelola pemerintahan serta mencederai komitmen Bali dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas.
Sorotan diarahkan kepada instansi teknis seperti dinas perizinan, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dinas lingkungan hidup, serta Satpol PP yang memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan proyek. Selain itu, kepala daerah dan sekretaris daerah dinilai memiliki tanggung jawab memastikan pengawasan berjalan optimal.
“Gubernur sudah tegas terhadap investor yang mengurus izin tidak sesuai prosedur. Bupati dan jajaran di bawahnya harus responsif. Jika dibiarkan, patut dipertanyakan ada apa di balik ini,” ujarnya.
Desakan tersebut menempatkan proyek Hotel Cemagi dalam pengawasan publik yang semakin ketat. Aparat penegak hukum dinilai perlu membuktikan komitmen pemberantasan praktik nominee demi menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan investasi di Bali.
Sebelumnya, dugaan praktik nominee dalam proyek kondotel di kawasan Pantai Desa Cemagi mencuat setelah terungkap bahwa pemodal dan pengendali proyek disebut merupakan warga negara Ukraina, sementara dokumen perizinan menggunakan nama warga lokal.
Fakta itu terungkap dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Bagus Ratu, terhadap pihak Kondotel Cemagi yang diwakili konsultan hukum, Selasa (24/2/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perizinan.
Dalam klarifikasi disebutkan proyek kondotel dibangun oleh PT Predmet. Perusahaan tersebut diinformasikan dimiliki oleh warga negara Ukraina, Ivan Shamrai, bersama dua rekannya yang juga berasal dari Ukraina.
Namun dalam proses pengajuan izin, nama yang tercantum adalah I Kadek Suhendra selaku pemilik lahan. Nama tersebut tidak tercantum dalam struktur kepemilikan PT Predmet, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik pinjam nama atau nominee dalam proyek tersebut. (red/ich)