Denpasar | dunianewsbali – Penutupan sejumlah jalur udara di kawasan Timur Tengah akibat eskalasi konflik geopolitik masih berdampak pada penerbangan internasional, termasuk rute dari dan menuju Bali. Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memastikan pelayanan dan pengawasan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak tetap berjalan dengan baik di seluruh wilayah Bali.
Gangguan penerbangan ini menyebabkan puluhan penerbangan dari Bali menuju beberapa kota di Timur Tengah harus dibatalkan. Berdasarkan data terbaru, setidaknya 40 penerbangan menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan dalam periode 28 Februari hingga 8 Maret 2026.
Pembatalan ini berdampak langsung pada sejumlah WNA yang saat ini tertahan di Bali karena tidak dapat kembali ke negara asal atau melanjutkan perjalanan mereka. Menanggapi situasi tersebut, Imigrasi Bali mengambil langkah cepat dengan memberikan solusi administratif agar para WNA tetap memiliki kepastian hukum terkait status keimigrasian mereka selama berada di Indonesia.
Hingga Minggu, 8 Maret 2026, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar telah menerbitkan 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Selain itu, sebanyak 35 WNA juga mendapatkan pembebasan biaya overstay sebesar Rp0 karena terbukti terdampak situasi darurat tersebut dan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan maksimal bagi WNA yang terdampak situasi ini, sekaligus memastikan pengawasan tetap berjalan secara ketat.
Menurut Sengky, kondisi yang terjadi merupakan situasi force majeure yang berada di luar kendali para pelaku perjalanan. Oleh karena itu, Imigrasi Bali mengambil pendekatan yang humanis dengan memberikan kemudahan layanan, namun tetap menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Dalam menghadapi situasi ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali juga telah menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di wilayah Bali untuk bersiaga dan merespons secara cepat perkembangan yang terjadi di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada WNA yang mengalami kesulitan dalam mengurus status keimigrasian mereka selama masa gangguan penerbangan berlangsung.
Selain itu, Imigrasi Bali juga memaksimalkan berbagai saluran pengaduan yang tersedia, mulai dari pusat panggilan, media sosial, hingga layanan pengaduan langsung di kantor imigrasi. Melalui kanal tersebut, WNA terdampak dapat memperoleh informasi dan asistensi terkait pengurusan izin tinggal mereka.
Untuk mempercepat proses administrasi di tengah kondisi darurat, Imigrasi Bali juga menerapkan layanan penerbitan ITKT dengan sistem layanan satu hari selesai atau sameday service. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum secara cepat kepada WNA yang membutuhkan perpanjangan izin tinggal akibat pembatalan penerbangan.
Selain itu, WNA terdampak juga diberikan kelonggaran untuk mengurus ITKT di seluruh kantor imigrasi di wilayah Bali tanpa harus terikat dengan domisili atau tempat tinggal yang sebelumnya terdaftar. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah akses pelayanan bagi para WNA yang tersebar di berbagai daerah di Bali.
Meski memberikan kemudahan layanan, pengawasan terhadap keberadaan WNA tetap menjadi prioritas utama. Imigrasi Bali memastikan bahwa pengawasan lapangan tetap dilakukan secara melekat guna mengantisipasi potensi permasalahan sosial, pelanggaran ketertiban, maupun penyalahgunaan izin tinggal dengan alasan keadaan terpaksa.
Sengky menegaskan bahwa Imigrasi Bali akan terus memantau perkembangan situasi global yang berpotensi memengaruhi mobilitas internasional. Koordinasi dengan berbagai pihak juga terus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pihaknya juga mengimbau seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan untuk tetap tenang dan segera melaporkan diri ke kantor imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggal mereka berakhir. Dengan langkah tersebut, diharapkan seluruh proses keimigrasian dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Melalui langkah-langkah responsif ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali berharap situasi tetap kondusif serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh WNA yang saat ini masih berada di Bali akibat gangguan penerbangan internasional. (*)