Tenaga Asing di Perbankan Dibatasi, OJK Wajibkan Transfer Pengetahuan ke SDM Indonesia

Screenshot_20260312_163036_Chrome

Jakarta | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan tenaga kerja asing di sektor perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing sekaligus memastikan terjadinya transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia.

Aturan yang mulai berlaku sejak 23 Februari 2026 tersebut dirancang untuk memastikan bahwa kehadiran tenaga kerja asing di industri perbankan tidak hanya memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pengembangan sumber daya manusia nasional melalui program alih pengetahuan yang terstruktur.

Melalui aturan ini, OJK menekankan bahwa penggunaan tenaga kerja asing harus disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank. Di sisi lain, bank juga didorong untuk memastikan adanya proses transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia agar kompetensi tenaga kerja domestik di sektor perbankan dapat meningkat.

Baca juga:  Axl Mattew Situmorang Resmi Sandang Gelar Advokat, Perkuat Barisan Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG

OJK menjelaskan bahwa penerbitan regulasi ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor penting. Salah satunya adalah semakin meningkatnya integrasi industri perbankan global yang mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta pertukaran keahlian antar lembaga keuangan. Kondisi tersebut membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional.

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan penggunaan tenaga kerja asing dengan perkembangan peraturan yang lebih mutakhir.

Dalam aturan terbaru tersebut, OJK menetapkan penyesuaian jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing untuk posisi Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan. Masa kerja tenaga kerja asing pada jabatan tersebut dibatasi paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan persetujuan dari OJK.

POJK ini juga mengatur kemungkinan penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus, terutama pada bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing atau badan hukum asing. Namun, penempatan tenaga kerja asing pada jabatan tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan dari OJK.

Baca juga:  Kelilingi Area Twin Tower, Gede Winasa : Kondisi Sangat Memprihatinkan

Sebagai bagian dari penguatan program alih pengetahuan, OJK juga mewajibkan bank yang menggunakan tenaga kerja asing untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia agar memperoleh pengalaman internasional. Hal ini dilakukan dengan menugaskan pegawai bank ke luar negeri untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan global di sektor perbankan.

Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema pertukaran talenta, seperti program secondment maupun intra-corporate transferee yang dilaksanakan secara berkelanjutan.

OJK menegaskan bahwa pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri akan menjadi salah satu faktor pertimbangan penting dalam memberikan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing, termasuk dalam penetapan jangka waktu penugasan maupun persetujuan perpanjangan masa kerja tenaga kerja asing lebih dari lima tahun.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap industri perbankan dapat memperoleh manfaat dari keahlian tenaga kerja asing sekaligus mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional di sektor keuangan.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan POJK Nomor 1 Tahun 2026, termasuk dokumen tanya jawab, materi sosialisasi, serta abstrak peraturan, dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) di laman sikepo.ojk.go.id maupun melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store. (*)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan