Meta Bidik Akun “Badan Perwakilan Nitizen” soal Hoaks, Admin Ajukan Banding

IMG-20260324-WA0097
Foto: ilustrasi

JAKARTA | Dunia News Bali – Perusahaan teknologi Meta memastikan akun Instagram bernama “Badan Perwakilan Nitizen” terbukti menyebarkan konten yang dikategorikan sebagai hoaks. Atas temuan tersebut, akun dimaksud kini terancam dikenai sanksi penonaktifan oleh pihak platform.

Dalam keterangan resminya, Meta menyebutkan bahwa sejumlah unggahan akun tersebut melanggar kebijakan terkait misinformasi. Selain itu, konten yang diposting juga dinilai memuat unsur kekerasan, termasuk narasi teror petasan yang meresahkan publik.

Penilaian tersebut dilakukan melalui sistem moderasi internal Meta, yang turut diperkuat oleh laporan pengguna. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa informasi yang disebarkan tidak memiliki dasar fakta yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Menanggapi hal itu, pihak admin akun “Badan Perwakilan Nitizen” telah mengajukan banding kepada Meta. Mereka berharap keputusan tersebut dapat ditinjau kembali secara objektif oleh pihak platform.

“Kami sudah mengajukan banding dan berharap pihak Meta dapat meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif,” tulis admin akun tersebut dalam unggahannya pada 24 Maret.

Di tengah polemik ini, masyarakat diimbau untuk semakin bijak dalam menyaring informasi di media sosial. Maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi menuntut publik untuk melakukan pengecekan fakta sebelum mempercayai maupun membagikannya.

Baca juga:  DPRD Bali Murka, Perusahaan Tak Berani Teken Jaminan Akses Pura

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga didorong untuk segera menindaklanjuti kasus teror petasan yang dilaporkan meresahkan warga. Aksi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Pengamat menilai, langkah tegas terhadap penyebaran hoaks dan gangguan keamanan seperti teror petasan menjadi kunci menjaga stabilitas sosial di tengah derasnya arus informasi digital. Terkait hal ini, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold E.P. Hutagalung mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyikapi dugaan praktik ilegal di lingkungan sekitar, sebagaimana dilansir Tempo.co pada 20 Maret 2026.

Hingga berita ini diturunkan, proses banding yang diajukan admin akun tersebut masih dalam tahap peninjauan oleh pihak Meta-Instagram. (red)

Berita Terpopular