BADUNG | Dunia News Bali – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara, mendukung penerapan sistem parkir digital di Kabupaten Badung. Menurutnya, digitalisasi perparkiran merupakan langkah yang relevan dengan perkembangan zaman sekaligus dapat meningkatkan kemudahan pelayanan, transparansi retribusi, hingga penertiban parkir liar.
Puspa Negara mengatakan, hampir seluruh masyarakat saat ini telah memiliki gadget sehingga penerapan sistem digital dalam perparkiran dinilai semakin memungkinkan. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tetap memberikan fasilitas atau alternatif layanan bagi masyarakat yang belum memiliki perangkat digital.
Ia menilai sistem parkir digital idealnya mampu menghadirkan layanan yang cepat, mudah, ramah, dan terjangkau. Jika prinsip tersebut dapat diwujudkan, Puspa Negara menyatakan dukungannya terhadap sistem perparkiran berbasis digital.
Hal itu disampaikan I Wayan Puspa Negara saat ditemui awak media di sela-sela Rapat Paripurna terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).
Menurut Puspa Negara, salah satu manfaat penting dari digitalisasi parkir adalah mempermudah pengelolaan retribusi daerah. Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan data yang lebih akurat sehingga jumlah kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir dapat dibandingkan dengan retribusi yang seharusnya diterima pemerintah.
“Misalnya jumlah parkir 800, berarti bisa dihitung retribusi yang seharusnya masuk,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah membangun sistem parkir digital karena dinilai dapat memperkuat transparansi sekaligus mengefektifkan pengelolaan retribusi daerah. Namun, ia menegaskan bahwa retribusi pada dasarnya bukan semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Retribusi lebih kepada upaya untuk memberikan pelayanan. Makanya, berapa yang dibayar, dia harus mendapat pelayanan sebesar yang dibayar,” kata Puspa Negara.
Dengan sistem digital, lanjutnya, pengelolaan parkir diharapkan semakin transparan dan sejalan dengan prinsip good governance serta clean governance. Masyarakat juga dapat mengetahui bahwa pemanfaatan retribusi parkir memiliki arah yang jelas dan transparan untuk kembali mendukung pelayanan kepada pengguna parkir.
Di sisi lain, Puspa Negara menyoroti persoalan parkir di sejumlah kawasan destinasi wisata Badung. Menurutnya, masih ditemukan kendaraan yang menggunakan ruas jalan protokol maupun nonprotokol sebagai lokasi parkir. Bahkan, terdapat kendaraan yang diparkir di atas trotoar.
Karena itu, ia berharap sistem parkir digital tidak hanya digunakan untuk menarik retribusi, tetapi juga mampu menghasilkan data mengenai berbagai pelanggaran parkir di ruang publik. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di lokasi yang bukan merupakan area perparkiran.
“Yang jelas, kalau di destinasi, parkir liar masih banyak yang perlu dipertimbangkan,” tegasnya.
Puspa Negara juga mendorong Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Badung memperkuat penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ia mencontohkan, sejumlah pelaku usaha persewaan sepeda motor masih menggunakan trotoar untuk memarkir kendaraan yang disewakan. Selain itu, terdapat pula kendaraan yang mencari wisatawan dan berhenti atau parkir di badan jalan yang bukan diperuntukkan sebagai area parkir.
“Masalah parkir liar ini masih menjadi persoalan di destinasi. Misalnya, beberapa pelaku usaha persewaan sepeda motor masih memarkir motor persewaannya di atas trotoar. Demikian juga beberapa mobil yang mencari wisatawan dan seterusnya. Ini juga masih parkir di badan jalan yang bukan merupakan area parkir,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Puspa Negara mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten Badung bersama Dinas PUPR dan Satpol PP mengambil langkah strategis dalam melakukan penertiban parkir liar, khususnya di kawasan destinasi wisata.
Menurutnya, penataan parkir menjadi penting agar kawasan destinasi tidak semakin semrawut dan persoalan kemacetan tidak semakin parah.
Puspa Negara menilai terdapat persoalan mendasar yang menyebabkan parkir liar masih terjadi. Salah satunya adalah jumlah kendaraan yang sudah melebihi kapasitas jalan dan ruang parkir yang tersedia. Persoalan lainnya adalah masih terbatasnya lokasi parkir di sejumlah kawasan destinasi.
“Kenapa masih ada parkir liar? Tentu ada persoalan mendasar yang harus kita lihat. Persoalan pertama adalah over volume. Jadi, jumlah kendaraan yang ada di destinasi lebih banyak daripada kapasitas jalan dan ruang parkir. Penyebab kedua, tempat-tempat parkir masih sangat terbatas. Hal ini harus diperbanyak,” katanya.
Karena itu, Puspa Negara mendukung rencana Bupati Badung untuk membeli sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Badung yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan fasilitas parkir.
Menurutnya, fasilitas tersebut dapat dikembangkan dalam berbagai bentuk, mulai dari underground parking, parkir bertingkat, hingga fasilitas parkir yang menggunakan teknologi.
Ia menilai penyediaan ruang parkir harus menjadi perhatian serius karena perkembangan kawasan pariwisata di Badung berlangsung secara alamiah, sementara sejumlah utilitas pendukung, khususnya fasilitas parkir, belum disiapkan secara memadai.
Kondisi tersebut pada akhirnya membuat ruang-ruang yang semestinya tidak digunakan sebagai lokasi parkir justru dimanfaatkan untuk memarkir kendaraan. Bahkan, sejumlah ruang publik juga berkembang menjadi tempat berjualan dan aktivitas lainnya.
“Ini harus dilakukan penguatan law enforcement, atau penegakan aturan, sehingga tercipta ketertiban di kawasan destinasi,” pungkas Puspa Negara. (red/riza)