Kontroversi FSRU LNG Sidakarya–Serangan, Aktivis: Jangan Abaikan Risiko Besar

IMG-20260326-WA0000
Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu Putu Suasta

DENPASAR | Dunia News Bali – Rencana pembangunan pelabuhan proyek Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di kawasan Sidakarya–Serangan, Bali, kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis lingkungan.

Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu Putu Suasta menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali. Ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan tidak gegabah dalam menyetujui proyek berskala besar tersebut.

Menurut Suasta, pembangunan pelabuhan FSRU LNG di kawasan tersebut dinilai tidak layak secara lingkungan. Ia menegaskan, proses pengerukan untuk mencapai kedalaman laut yang dibutuhkan akan sangat masif dan berisiko tinggi.

Proyek itu diperkirakan memerlukan pengerukan hingga sekitar 50 juta meter kubik material untuk mencapai kedalaman 17 meter, dengan estimasi waktu pengerjaan mencapai dua tahun. Aktivitas ini dinilai berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk flora dan fauna yang hidup di kawasan pesisir.

Selain itu, pembangunan infrastruktur tersebut juga dikhawatirkan mengancam keberadaan hutan mangrove seluas sekitar 7 hektar yang dilindungi undang-undang. Jalur pipa LNG yang direncanakan melintasi kawasan Tahura Ngurah Rai juga menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi merusak kawasan konservasi.

Baca juga:  Koalisi Jurnalis Bali Desak Polda Usut Kekerasan Polisi terhadap Wartawan Detikbali

Meski mendapat penolakan dari masyarakat Desa Adat Serangan, proyek ini tetap berjalan. Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

SKKL tersebut menetapkan kelayakan pembangunan dan operasional Terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD yang digarap PT Dewata Energi Bersih. Lokasinya mencakup wilayah Sidakarya, Sanur Kauh, Serangan, Sesetan, hingga Pedungan di Denpasar Selatan.

Di sisi lain, Suasta juga menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut, termasuk dugaan maraknya praktik perantara proyek yang belum memiliki kepastian investor. Ia menilai kondisi tersebut membuka celah spekulasi dalam proses pengembangan proyek.

Dampak sosial turut menjadi perhatian. Aktivitas pembangunan diperkirakan akan memaksa sedikitnya lima kapal nelayan berpindah lokasi, yang berpotensi memicu konflik di masyarakat pesisir. Selain itu, proyek tersebut juga dinilai dapat mengganggu alur pelayaran di kawasan Serangan dan Benoa.

Rencana pemerintah untuk menggeser titik pembangunan sekitar 3,5 kilometer dari garis pantai Sanur juga dinilai tidak serta-merta menghilangkan potensi risiko, baik dari sisi lingkungan maupun sosial.

Baca juga:  Gubernur Koster dan Perbarindo Bali Tanam 1.000 Kelapa Daksina, Strategi Kendalikan Inflasi Upacara

Lebih jauh, Suasta mengingatkan bahwa pembangunan tangki energi berskala besar di kawasan Benoa dan Sidakarya berpotensi mengancam industri pariwisata Bali, khususnya di wilayah Sanur, Serangan, Kuta, hingga Tanjung Benoa.

Ia mencontohkan kondisi kawasan Candidasa yang disebut mengalami penurunan aktivitas wisata akibat keberadaan fasilitas energi di sekitarnya. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada penurunan minat wisatawan, terutama wisatawan mancanegara.

Suasta juga menilai bahwa di era digital saat ini, dampak negatif terhadap lingkungan dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi persepsi global terhadap Bali sebagai destinasi wisata.

Ia mengingatkan bahwa Bali saat ini juga tengah menghadapi berbagai persoalan lain, mulai dari sampah, banjir, longsor, krisis air bersih, infrastruktur jalan, hingga persoalan sosial seperti narkoba dan kriminalitas.

Dalam skenario terburuk, ia memperingatkan risiko kebakaran atau ledakan pada fasilitas energi yang dapat berdampak luas, termasuk terhadap operasional bandara serta kawasan wisata utama seperti Sanur, Benoa, dan Nusa Dua.

Suasta menegaskan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, termasuk belajar dari konflik global seperti perang di Timur Tengah maupun Rusia–Ukraina, di mana infrastruktur energi kerap menjadi sasaran strategis.

Baca juga:  Program MBG Hadir di Desa Banjar Anyar, Literasi Gizi Diperkuat untuk Wujudkan Generasi Sehat

Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menyerap aspirasi masyarakat serta memastikan setiap kebijakan tidak hanya berbasis wacana, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Sementara itu, polemik pembangunan LNG di Bali belum mereda, muncul pula rencana pembangunan tangki minyak berskala besar di wilayah Kabupaten Badung.

Koordinator Wilayah Asosiasi Pelaku Usaha Desa Seluruh Indonesia (APUDSI) Bali, I Ketut Sae Tanju, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana tersebut. Ia menilai proyek itu berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan, budaya, serta keberlanjutan ekonomi Pulau Dewata. (red)

Berita Terpopular