Koalisi Soroti Dugaan Kriminalisasi Aktivis, Sidang Perdana Tomy Priatna Wiria Dinilai Sarat Tekanan

WhatsApp-Image-2026-03-25-at-11.55.32-1200x675
Persidangan Tomy Priatna Wiria, 17 Maret 2026. (Dok: LBH Bali).

DENPASAR | Dunia News Bali – Rabu 25 Maret 2026, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai proses hukum terhadap aktivis Aksi Kamisan Bali, Tomy Priatna Wiria, dalam perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps tidak berjalan secara netral. Persidangan perdana yang digelar pada 17 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar disebut memperlihatkan indikasi kuat kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat sipil.

Koalisi menyebut, sejak tahap awal, perkara ini menunjukkan penggunaan hukum pidana sebagai instrumen untuk membungkam ekspresi politik. Hal tersebut tercermin dari konstruksi dakwaan, dinamika persidangan, hingga situasi ruang sidang yang dinilai intimidatif.

Penolakan Sidang Daring

Sebelumnya, Koalisi menerima informasi dari Jaksa Penuntut Umum terkait rencana pelaksanaan sidang secara daring. Namun, bersama terdakwa, Koalisi secara tegas menolak mekanisme tersebut.

Penolakan disampaikan melalui surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa persidangan daring berpotensi membatasi hak terdakwa, khususnya dalam menyampaikan pembelaan secara langsung dan efektif.

Koalisi menilai kehadiran fisik terdakwa dalam persidangan merupakan bagian penting dari prinsip peradilan yang adil. Interaksi langsung dengan penasihat hukum, pemahaman utuh terhadap jalannya sidang, serta kemampuan merespons proses hukum dinilai tidak dapat tergantikan oleh mekanisme daring.

Baca juga:  Ugrasena: “Keputusan Ini Warisan untuk Anak Cucu, Jangan Salah Arah Pembangunan"

Selain itu, meskipun persidangan elektronik diatur dalam regulasi Mahkamah Agung, penerapannya dinilai harus selektif dan hanya dalam kondisi tertentu. Dalam perkara ini, Koalisi menilai tidak ada alasan yang sah untuk menggelar sidang secara online.

Akhirnya, sidang tetap dilaksanakan secara langsung. Namun, pelaksanaan sidang justru diwarnai kehadiran aparat kepolisian dalam jumlah besar yang dinilai menciptakan tekanan psikologis.

Kehadiran Aparat Dinilai Intimidatif

Koalisi mencatat, aparat kepolisian mulai berdatangan sekitar pukul 11.00 WITA dan terlihat secara khusus menanyakan perkara Tomy Priatna Wiria. Saat terdakwa memasuki ruang sidang, aparat yang sebelumnya berada di area pengadilan berkumpul di sekitar ruang persidangan.

Jumlah aparat diperkirakan mencapai sekitar 20 personel dengan seragam lengkap. Situasi tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan kesan perlakuan khusus terhadap terdakwa.

Menurut Koalisi, pola pengamanan tersebut berbeda dengan persidangan lain, termasuk perkara yang melibatkan tahanan politik di Bali sebelumnya. Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum.

Dalam perspektif hak asasi manusia, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu independensi peradilan. Kehadiran aparat dalam jumlah besar dinilai tidak sekadar pengamanan, melainkan dapat menciptakan suasana intimidatif yang mempengaruhi kebebasan terdakwa.

Baca juga:  Seng Dibongkar, Jatiluwih Pasang Rem Pembangunan demi Selamatkan Sawah Warisan Dunia

Koalisi juga menyinggung kewajiban negara dalam menjamin perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam konstitusi, yang dinilai belum tercermin dalam praktik persidangan ini.

Dakwaan Dinilai Berpola

Koalisi turut menyoroti substansi dakwaan terhadap Tomy Priatna Wiria. Menurut mereka, konstruksi dakwaan dalam perkara ini memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus kriminalisasi terhadap masyarakat sipil di berbagai daerah, khususnya pasca aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Pola tersebut terlihat dari kecenderungan memperluas tafsir perbuatan, menggeneralisasi peristiwa, serta mengaburkan batas antara tindakan pidana dan ekspresi politik.

Koalisi menilai pendekatan semacam ini menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum pidana secara berulang untuk merespons gerakan sosial, bukan sebagai instrumen penegakan keadilan yang objektif.

Dengan demikian, perkara ini dipandang bukan sebagai kasus tunggal, melainkan bagian dari pola yang lebih luas dalam pembatasan ruang demokrasi.

Solidaritas Publik Menguat

Di tengah situasi yang dinilai represif, dukungan publik terhadap Tomy Priatna Wiria terus mengalir. Kehadiran massa solidaritas di persidangan menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dimensi publik yang kuat.

Koalisi menilai dukungan tersebut mencerminkan pandangan bahwa Tomy bukan pelaku kejahatan, melainkan aktivis yang dikriminalisasi atas sikap kritisnya.

Mereka juga mengingatkan, jika praktik semacam ini terus terjadi, maka peradilan berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga keadilan dan justru berubah menjadi alat legitimasi represi.

Baca juga:  Tembok Digeser, Akses Bersama Dibuka: Solusi GWK Akhiri Ketegangan

Tuntutan Koalisi

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Mengecam praktik intimidasi aparat dalam persidangan

2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap Tomy Priatna Wiria

3. Mendesak majelis hakim bersikap independen

4. Meminta jaksa menghentikan praktik yang mereduksi hak terdakwa

5. Mengingatkan bahwa pelanggaran fair trial merupakan pelanggaran HAM serius

6. Mengajak publik untuk terus mengawal jalannya persidangan

Koalisi menegaskan bahwa dalam negara hukum demokratis, peradilan harus berjalan independen, bebas dari tekanan, serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Setiap penyimpangan dari prinsip tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi. (red/rls)

Berita Terpopular