Polisi Diminta Tegas, Terduga Pelaku Kekerasan Disertai Ancaman Senpi di Bekasi Mangkir dari Panggilan

IMG-20260331-WA0033
Terlapor berinisial MRA diduga terlibat kasus kekerasan disertai ancaman senjata api. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan resmi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik

BEKASI | Dunia News Bali, Kepolisian Resor (Polres) Bekasi Kota didesak untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan kekerasan yang disertai ancaman menggunakan senjata api (senpi) yang dilaporkan sejak 2025.

Dalam proses penanganannya, aparat kepolisian sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) Nomor: SP.Lidik/956/V/2025/Sek Bks Barat. Namun, terlapor berinisial MRA dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pihak kepolisian mengungkapkan, upaya pemanggilan terhadap terlapor telah dilakukan lebih dari sekali. Bahkan, undangan untuk proses konfrontasi antara pelapor dan terlapor juga telah dilayangkan, namun tidak diindahkan.

“Kami sudah dua kali melayangkan surat undangan konfrontasi, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan tidak ingin bertemu pelapor,” ujar Fajar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik setelah munculnya informasi yang mengaitkan terlapor dengan dugaan aksi penyerangan warga menggunakan petasan di wilayah Jakarta. Selain itu, beredar pula dugaan keterlibatan terlapor bersama rekannya berinisial R dalam peredaran pil koplo yang belakangan marak diperbincangkan.

Informasi tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenarannya serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca juga:  Penyerahan Bantuan TJSL PLN untuk Pengembangan Budidaya Tukik di Bali Turtle Conservation Farm

Dalam laporan yang diterima, MRA juga diduga menggunakan senjata api milik seorang anggota aktif untuk mengancam korban. Tindakan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sikap tidak kooperatif dari terlapor membuat penyidik meningkatkan status penanganan perkara. Kepolisian pun menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun penyalahgunaan senjata api, terlebih jika berkaitan dengan aktivitas ilegal lainnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui informasi terkait keberadaan terlapor. Aparat memastikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bekasi. (red)

Berita Terpopular