DPRD Badung Soroti Kepastian Regulasi THR P3K 2026, Berpotensi Tambah Beban APBD

IMG-20260413-WA0294
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Badung saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah OPD dalam pembahasan LKPJ Bupati Badung Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat DPRD Badung, Senin (13/4/2026).

BADUNG | Dunia News Bali – DPRD Kabupaten Badung menyoroti belum jelasnya regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2026. Ketidakpastian aturan ini dinilai berpotensi menimbulkan polemik sekaligus membebani anggaran daerah.

Anggota Komisi IV DPRD Badung, I Wayan Joni Pargawa, mempertanyakan belum adanya ketentuan baku, khususnya di Dinas Sosial, mengenai status P3K sebagai penerima THR. Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Menurut Joni, ketidakjelasan kebijakan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi di lapangan. Ia menilai, tidak perlu lagi dilakukan penelusuran kondisi ekonomi P3K, seperti konsumsi listrik atau gaya hidup, karena status mereka sudah jelas sebagai aparatur pemerintah.

Ia menegaskan, pemerintah perlu segera menetapkan aturan yang tegas dan konsisten. “Jika memang P3K tidak berhak menerima THR, maka harus ditegaskan. Sebaliknya, jika berhak, harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.

Baca juga:  Pohon Tumbang di Kuta Timpa Mobil, Seorang Ibu Tewas, Anak Selamat

Joni juga mengingatkan, rencana pengangkatan P3K pada 2026 berpotensi meningkatkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama jika kebijakan THR tidak dirumuskan secara matang. “Dengan adanya penambahan P3K, tentu akan berdampak pada anggaran. Ini perlu dikaji serius agar tidak membebani keuangan daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana, menyampaikan bahwa secara umum program kerja OPD berjalan baik, termasuk program bantuan sosial hari raya yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan, jumlah penerima bantuan sosial pada 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, dari sekitar 98 ribu menjadi 104 ribu orang. Peningkatan ini dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk, penambahan kepala keluarga baru, serta masih adanya warga yang belum terdata.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan bantuan bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan data Dinas Sosial, lebih dari 3.000 penyandang disabilitas fisik telah masuk dalam skema bantuan. Namun, penyaluran kepada penyandang disabilitas mental masih menghadapi kendala administratif.

Tercatat, sebanyak 918 warga dengan disabilitas mental belum dapat menerima bantuan karena masih menunggu penetapan perwalian serta pengakuan dari pengadilan negeri.

Baca juga:  MUSLUB PMI Tabanan Perkuat Konsolidasi Organisasi, I Made Dirga Nahkodai Periode 2025–2030

Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan regulasi tambahan, termasuk kemungkinan perubahan peraturan gubernur (pergub), agar bantuan dapat disalurkan melalui keluarga sedarah yang tercantum dalam Kartu Keluarga atau melalui mekanisme sidang perwalian. (red)

Berita Terpopular