JAKARTA | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited 2025 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Kebijakan yang diumumkan pada Sabtu (25/4/2026) ini bertujuan menjaga stabilitas industri di tengah implementasi PSAK 117. Selain laporan keuangan, OJK juga menyesuaikan tenggat waktu kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Relaksasi Laporan Keuangan Tahunan Audited PSAK 117
OJK memutuskan menggeser batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit. Awalnya, laporan tersebut wajib diserahkan paling lambat 30 April 2026, namun kini diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas dan keandalan penerapan PSAK 117 Kontrak Asuransi dalam penyusunan laporan keuangan industri.
Penyesuaian Kewajiban Pelaporan Terkait
Sejalan dengan perpanjangan tersebut, OJK juga menetapkan beberapa penyesuaian administratif lainnya:
- SIPO: Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK hingga laporan audited diterima.
- Laporan Publikasi: Batas waktu ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi 31 Juli 2026.
- Laporan Keberlanjutan: Batas waktu penyampaian menjadi 30 Juni 2026.
Perpanjangan Kewajiban Pelaporan SLIK hingga 2027
Selain fokus pada laporan keuangan, OJK memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi dan penjaminan untuk bergabung dalam ekosistem SLIK. Kebijakan ini menyasar perusahaan yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship.
Batas waktu kewajiban sebagai pelapor SLIK yang semula ditetapkan pada 31 Juli 2025, kini diperpanjang secara signifikan menjadi paling lambat 31 Desember 2027. Hal ini diatur dalam perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017.
Penguatan Infrastruktur dan Kualitas Data
OJK menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memperkuat integritas sistem pelaporan. Perusahaan diharapkan memanfaatkan waktu ini untuk menyempurnakan mekanisme internal dan menyiapkan infrastruktur pendukung.
Langkah ini diambil agar ketersediaan dan kualitas data debitur terpenuhi secara optimal saat sistem diimplementasikan penuh. OJK akan terus memantau kesiapan setiap perusahaan secara berkala. (*)



