Panglima Hukum Jadi Pesakitan, Togar Situmorang Dibui 2,5 Tahun

IMG-20260428-WA0008
Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/4/2026).

DENPASAR | Dunia News Bali – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara terhadap advokat Togar Situmorang dalam perkara penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,81 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (28/4/2026).

Ketua majelis hakim H. Sayuti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP. Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Majelis telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan,” ujar hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara,” lanjutnya menegaskan amar putusan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Ni Putu Evy Widhiani yang sebelumnya menuntut hukuman serupa dalam sidang pada 10 Maret 2026.

Kasus ini bermula ketika korban, Fanny Lauren Cristie, meminta bantuan hukum kepada terdakwa terkait sengketa proyek Double View Mansions di Pererenan, Badung, yang melibatkan warga negara Italia, Luca Simioni sejak Mei 2021.

Baca juga:  DPRD Badung Dorong Desa Ambil Peran Penuh Atasi Sampah

Setelah proses hukum berjalan, Mahkamah Agung pada Agustus 2022 mengeluarkan putusan kasasi yang mewajibkan korban memenuhi kewajiban pajak atas proyek tersebut. Dalam situasi itu, terdakwa menawarkan jasa pendampingan hukum dengan biaya awal Rp550 juta.

Korban kemudian menyerahkan uang muka Rp300 juta secara tunai tanpa kuitansi. Namun, dalam perjalanannya, terdakwa berulang kali meminta tambahan dana dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi hingga klaim untuk mempercepat proses hukum.

Permintaan tersebut berlanjut hingga korban mengalami kerugian besar. Majelis hakim menilai permintaan dana tambahan itu tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari upaya menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa sempat meyakinkan korban bahwa pihak lawan dapat dijadikan tersangka. Untuk itu, terdakwa meminta tambahan dana hingga sekitar Rp1 miliar, termasuk saat proses pelaporan ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2022.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa penetapan tersangka tidak memerlukan pembayaran dana dan penyidik tidak pernah meminta biaya sebagaimana disampaikan terdakwa. Pernyataan tersebut dinilai sebagai rangkaian kebohongan yang akhirnya membuat korban menyerahkan uang hingga total kerugian mencapai Rp1,81 miliar.

Baca juga:  Dari Lapas Kerobokan, GAJISI–Octav Sicilia Luncurkan “Safer Societies” untuk WCPP 2026

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti status terdakwa sebagai advokat sebagai faktor yang memberatkan. Profesi yang seharusnya melindungi kepentingan hukum masyarakat justru digunakan untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika, sehingga mencederai kepercayaan publik.

Majelis hakim juga menolak pembelaan terdakwa yang mengklaim memiliki hak imunitas sebagai advokat.

Korban, Fanny, mengapresiasi putusan tersebut dan berharap tidak ada lagi pihak yang mengalami kejadian serupa. “Ini membuktikan perbuatannya memang terbukti. Harapan saya tidak ada korban lain. Cukup saya yang mengalami ini,” ujarnya.

Togar Situmorang sendiri dikenal luas dengan julukan “Panglima Hukum”. (red/ich)

Berita Terpopular