Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional, Kantongi Bukti Transfer dan Kwitansi

Foto Kolase: Potret Bukhori bersama dokumen bukti transfer dan kwitansi yang diungkap kepada media terkait dugaan pungli berkedok sumbangan operasional di Banjar Candikuning II, Tabanan. (Dnb/ist)

DENPASAR | Dunia News Bali – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Tabanan. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang oknum Kepala Wilayah (Kawil) di Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti.

Seorang warga Banjar Candikuning II, Bukhori, mengaku memiliki sejumlah bukti berupa transfer dana dan kwitansi bermaterai yang diduga berkaitan dengan pungutan dalam proses pengurusan izin usaha serta penarikan dana terhadap pelaku usaha di wilayah tersebut.

Keterangan itu disampaikan Bukhori kepada awak media di Denpasar, Sabtu (13/6/2026). Menurutnya, dugaan pungutan terjadi dalam proses pengurusan izin usaha angkutan air atau speed boat milik sejumlah warga.

Ia menuturkan, pungutan dilakukan melalui pihak perantara. Namun demikian, berdasarkan bukti yang dimiliki, aliran dana disebut mengarah ke rekening yang diduga berkaitan dengan oknum Kawil dimaksud.

“Kami memiliki bukti terkait pungutan untuk pengurusan izin speed boat. Walaupun menggunakan tangan orang lain, arahnya jelas kepada yang bersangkutan. Hal itu dapat ditelusuri melalui rekening penerima dana yang digunakan sebagai tempat masuknya uang dari masyarakat,” ujar Bukhori.

Baca juga:  Lepas Sambut Dandim 1619/Tabanan, Letkol Inf Riza Taufiq Hasan Serahkan Tongkat Komando kepada Letkol Inf Trijuang Danarjati 

Selain persoalan perizinan, Bukhori juga mengungkap adanya dugaan penarikan dana secara rutin terhadap toko modern dan sejumlah pelaku usaha di Banjar Candikuning II. Penarikan tersebut disebut menggunakan istilah “Sumbangan Operasional” yang tercantum dalam kwitansi berstempel kelembagaan.

Atas kondisi itu, ia mempertanyakan legalitas serta transparansi pengelolaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kalau memang dana itu digunakan untuk operasional banjar atau kepentingan adat, masyarakat semestinya mengetahui laporan pertanggungjawaban penggunaannya. Sampai saat ini kami belum pernah melihat laporan tersebut. Pertanyaannya, dana itu sebenarnya digunakan untuk apa?” katanya.

Menurut Bukhori, penggunaan istilah “Sumbangan Operasional” dalam kwitansi justru memunculkan dugaan adanya upaya untuk menyamarkan status pungutan yang sesungguhnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Termasuk, kata dia, meneliti kesesuaian antara penghasilan seorang Kepala Wilayah dengan aset atau kekayaan yang dimiliki apabila ditemukan indikasi yang perlu didalami.

“Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Sangat mudah untuk mengecek, berapa penghasilan seorang Kawil lalu dibandingkan dengan kondisi kekayaannya apabila memang terdapat dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegasnya.

Baca juga:  Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Satukan Langkah Kawal Tata Ruang dan Keamanan Daerah

Bukhori menjelaskan, sebelum persoalan ini disampaikan ke publik, dirinya bersama sejumlah warga telah menempuh jalur administratif. Pada 18 Mei 2026, warga mengirimkan surat kepada Perbekel Desa Candikuning dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tembusan kepada Polsek Baturiti.

Sehari kemudian, tepatnya pada 19 Mei 2026, warga kembali menyampaikan aspirasi melalui forum audiensi yang dihadiri unsur Pemerintah Desa, BPD, serta kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, Bukhori mengaku telah memaparkan dugaan pungli berikut bukti awal yang dimiliki.

Ia menyebut Kepala Desa saat itu berjanji akan menindaklanjuti laporan apabila seluruh bukti telah diserahkan. Namun, setelah dokumen dan bukti dikirimkan kepada Sekretaris BPD, hingga kini belum ada perkembangan atau tindak lanjut yang jelas.

“Kami sudah menyerahkan barang bukti sebagaimana diminta. Tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Jika memang tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Menurut Bukhori, dugaan praktik tersebut sebenarnya telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun, ia menilai banyak warga memilih untuk tidak bersuara karena berbagai pertimbangan.

Baca juga:  Pembukaan TP3SR dan Expo Sulangai, Mengangkat Potensi Lokal dengan Semangat Inovasi

“Kami percaya masyarakat mengetahui apa yang terjadi. Hanya saja tidak semua berani menyampaikan,” katanya.

Bukhori berharap Pemerintah Desa Candikuning maupun aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara profesional agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kepala Wilayah Banjar Candikuning II, Pemerintah Desa Candikuning, maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini. (red/ich)

Berita Terpopular

Scroll to Top