BADUNG | Dunia News Bali – Konflik bisnis bertajuk “The Dharma Experience” kian memanas dan meluas ke ranah hukum. Perselisihan antara PT Melali Management and Consultancy dengan CV Buddha Dharma Jaya kini tak hanya soal kerja sama usaha, tetapi juga menyeret dugaan tindak pidana hingga gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Melali Management and Consultancy, Jake Seaforth Mackenzie, yakni Nikolas Johan Kilikily, menjelaskan bahwa konflik bermula dari retaknya hubungan dengan sejumlah investor asing asal Australia. Mereka antara lain Peter Wallace Grant (direktur), David Bernard Cullen (komisaris), Dean Charles Morrison (pemegang saham), dan David James Parry (konsultan).
Dalam struktur bisnis tersebut, PT Melali bertindak sebagai pemilik gedung, sementara CV Buddha Dharma Jaya milik Yulia Wahyuni berperan sebagai pengelola restoran. Hubungan hukum keduanya disebut berbasis perjanjian sewa yang sah. “Ada perikatan yang tidak bisa diputus sepihak,” tegas Nikolas.
Namun situasi berubah drastis pada 20 April 2026. Puluhan pria berbadan kekar mendatangi Dharma Restaurant di kawasan Pecatu. Salah satu di antaranya mengaku sebagai kuasa hukum PT Melali dan memperkenalkan diri sebagai Almando. Ia disebut menyampaikan niat mengambil alih bangunan serta mengganti seluruh akses kunci, yang memicu ketegangan di lokasi.
Yulia Wahyuni mengaku mengalami tekanan dan intimidasi. Dalam kondisi terdesak, ia menyerahkan dokumen akta sewa agar rombongan tersebut meninggalkan lokasi. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Bali dengan nomor LP/B/345/IV/2026/SPKT/POLDA BALI pada 21 April 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian.
Di sisi lain, sengketa juga merambah ranah korporasi. Kantor hukum Nikolas Johan Kilikily & Partner telah mengajukan gugatan pembatalan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Gugatan tersebut turut menyeret empat investor asing yang terlibat.
Menurut Nikolas, RUPSLB yang digelar pada 23 April 2026 diduga cacat secara prosedural maupun substansi. Kliennya merasa dirugikan dan meminta majelis hakim menguji keabsahan keputusan tersebut secara objektif.
Konflik internal ini disebut telah muncul sejak November 2025. Saat itu, David James Parry diduga menyebarkan tudingan bahwa Jake Seaforth Mackenzie tidak menjalankan tugas dan menggelapkan dana perusahaan. Tuduhan tersebut berkembang luas tanpa audit independen maupun putusan hukum.
Situasi semakin memanas setelah muncul larangan terhadap Jake untuk memasuki area operasional perusahaan pada 14 Januari 2026. Selain itu, RUPSLB juga menghasilkan perubahan akta perusahaan, termasuk penunjukan direktur baru serta pemblokiran rekening di Bank OCBC.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan pemalsuan dokumen keimigrasian berupa Exit Permit Only (EPO) atas nama Jake Seaforth Mackenzie. Dugaan ini memperkeruh konflik yang kini juga dikaitkan dengan isu keterlibatan pihak lain.
Sejumlah bukti telah disiapkan untuk memperkuat laporan, mulai dari rekaman CCTV, video kejadian, rekaman suara, hingga dokumen terkait dugaan pelanggaran. Keterangan saksi dari staf internal juga telah dilampirkan dalam berkas perkara.
Nikolas menegaskan, perkara ini bukan sekadar konflik internal perusahaan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan dalam dunia usaha, khususnya sektor pariwisata Bali.
Sementara itu, pengacara pihak lawan, Brahmanda Candra, memilih irit berkomentar. “Maaf, saya sedang dalam pertemuan,” ujarnya singkat. (red)



