Sidang Indrawati Diduga “Dikondisikan”, Belum Mediasi Sudah Masuk Pembuktian

IMG-20260428-WA0071
Kuasa hukum I Made Somya Putra bersama Indrawati.

DENPASAR | Dunia News Bali – Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra, SH., MH., menyampaikan keberatan atas jalannya persidangan perkara Nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps yang dinilai tidak sesuai tahapan hukum acara perdata.

Somya mengaku terkejut lantaran agenda sidang yang semula dijadwalkan mediasi, tiba-tiba berubah menjadi tahap pembuktian penggugat dalam sistem e-court.

“Dalam surat panggilan yang diterima klien kami, agenda sidang jelas mediasi. Namun saat kami mendaftarkan surat kuasa di e-court, ternyata sudah masuk tahap pembuktian,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Menurut Somya, kliennya baru menerima panggilan sidang pertama pada 15 April 2026 di alamat Jalan Kartika Plaza, Gang Puspa Ayu No. 1, untuk menghadiri sidang pada 27 April 2026 dengan agenda mediasi.

Namun, ketika pihaknya melakukan pendaftaran kuasa hukum sekitar pukul 11.00 WITA pada hari yang sama, ditemukan bahwa agenda persidangan telah berubah.

Ia menilai perubahan tersebut terjadi tanpa melalui tahapan pemanggilan yang lengkap maupun proses mediasi sebagaimana prosedur perkara perdata.

“Dalam catatan e-court bahkan disebutkan alamat penggugat belum pasti, tetapi justru agenda sudah masuk pembuktian. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.

Baca juga:  Tanah Lot Bertahan di Tengah Tekanan Global, Pendapatan Tembus Rp 71,9 Miliar

Atas kondisi tersebut, pihaknya telah menyampaikan protes dan keberatan kepada majelis hakim agar agenda persidangan dikembalikan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Kami meminta agar proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak menghilangkan hak pembelaan klien kami sebagai tergugat,” tambah Somya.

Soroti Kejanggalan Sertifikat

Selain persoalan agenda sidang, Somya juga menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti yang menjadi dasar gugatan terhadap kliennya.

Ia menyebut sertifikat tersebut diterbitkan pada 16 Februari 2026 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dengan format lama dan tanpa mencantumkan tanggal penerbitan secara jelas.

Yang lebih mencurigakan, dalam SHM tersebut tercantum tahun penerbitan 1973 dengan nama pemilik yang saat itu disebut masih berusia sekitar dua tahun.

“Bagaimana mungkin anak berumur dua tahun bisa membeli tanah dan bahkan tercatat sebagai penunjuk batas? Ini sangat janggal,” katanya.

Sertifikat tersebut kini dijadikan dasar gugatan untuk mengosongkan rumah yang menurut pihak Indrawati telah dikuasai sejak tahun 1985.

Laporan Dugaan Pidana

Baca juga:  Puri Agung Karangasem Akan Gelar Upacara Baligia Utama, Sukseskan Penyucian Roh Leluhur

Atas dugaan kejanggalan tersebut, Indrawati telah melaporkan sejumlah pihak, termasuk oknum di BPN Badung dan pihak berinisial RA, ke kepolisian.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: Dumas/397/IV/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 25 April 2026.

Laporan mencakup dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, hingga pelanggaran kearsipan.

Somya menegaskan, pihaknya juga akan mengajukan surat kepada sejumlah lembaga, termasuk Satgas Mafia Tanah, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.

“Kami akan meminta atensi dan perlindungan hukum bagi klien kami atas dugaan kejanggalan proses di pengadilan maupun penerbitan sertifikat tersebut,” ujarnya. (red)

Berita Terpopular