Kasasi Mengguncang! Notaris Terbukti Gelapkan Rp136 Miliar, Dihukum 3 Tahun

IMG-20260505-WA0036
Foto: Ilustrasi

DENPASAR | Dunia News Bali – Perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa notaris Ignasius Fandy Ferdian, S.H., M.Kn, memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada 13 April 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan hasil persidangan tingkat banding yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Majelis kasasi yang dipimpin Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., menilai unsur tindak pidana penggelapan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Perjalanan perkara ini terbilang panjang. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Denpasar dalam putusan 18 Desember 2025 menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Namun, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding pada 29 Januari 2026, di mana majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta memerintahkan pembebasan (vrijspraak), termasuk pemulihan hak-haknya.

Tidak menerima putusan bebas tersebut, jaksa kemudian mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut dan menjatuhkan vonis lebih berat kepada terdakwa.

Baca juga:  Wujudkan Program Presiden, Rutan Kelas IIB Negara Bagikan Sembako Gratis

Meski demikian, hingga Selasa (5/5/2026), pihak kejaksaan mengaku belum menerima salinan resmi putusan kasasi. Kondisi ini membuat proses eksekusi terhadap terdakwa belum dapat dilaksanakan.

Dalam dakwaannya, JPU Ryan Mahardika, S.H., M.H., menguraikan bahwa perkara ini bermula dari hubungan profesional antara terdakwa dengan seorang klien bernama Firman Handoko (DPO), yang telah terjalin sejak sekitar tahun 2012. Saat itu, terdakwa masih bekerja di kantor Notaris/PPAT I Nyoman Alit Puspadma dan kerap menangani berbagai pembuatan akta terkait kepentingan klien tersebut.

Kasus ini kemudian berkembang pada November 2020, ketika terdakwa menerima penitipan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2926/Pecatu seluas 15.485 meter persegi. Sertifikat tersebut diserahkan untuk keperluan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan sebagai bagian dari rencana transaksi jual beli tanah.

Setelah proses pengecekan selesai, para pihak menandatangani perjanjian jual beli dengan nilai Rp77,425 miliar. Namun, karena pembayaran belum lunas, transaksi hanya dituangkan dalam perjanjian di bawah tangan yang disertai addendum, serta dilengkapi dengan akta kuasa untuk pengurusan dan pengalihan hak atas tanah.

Baca juga:  Tidak Becus Melayani Rakyat, Alumni Lemhannas Desak Deputy BGN, Tigor Pangaribuan, Dicopot

Dalam perkembangannya, tanah tersebut kembali diperjualbelikan kepada pihak lain, yakni saksi korban Sandiana Soemarko. Transaksi dilakukan dalam dua tahap pada April dan Juni 2021 dengan total nilai mencapai Rp136,57 miliar. Seluruh proses dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan akta kuasa yang dibuat di hadapan terdakwa.

Namun, jaksa menilai terdakwa tidak menjalankan kewenangannya secara semestinya. Sertifikat yang dititipkan justru diduga diserahkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban, hingga akhirnya objek tanah tersebut dialihkan kepada pihak ketiga.

Tanah tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa sertifikat baru dan dibalik nama melalui proses yang melibatkan notaris lain, dengan nilai transaksi disebut mencapai Rp128,8 miliar.

Kejanggalan mulai terungkap setelah lebih dari satu tahun tidak ada kejelasan terkait proses pemecahan sertifikat. Korban kemudian melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan menemukan bahwa sertifikat induk telah dialihkan kepada pihak lain.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan finansial antara terdakwa dan pihak lain melalui sebuah badan usaha, termasuk aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan transaksi tanah tersebut.

Baca juga:  Koster Desak Airbnb Hapus Akomodasi Ilegal di Bali, Dorong Integrasi dengan Platform Love Bali

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp136,57 miliar. (red)

Berita Terpopular