DENPASAR | Dunia News Bali – Fraksi Partai Golkar DPRD Bali meminta Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali tetap konsisten pada tujuan awal pembentukannya, yakni memperkuat pengawasan tata ruang, alih fungsi lahan, kerusakan lingkungan, hingga persoalan perizinan yang berdampak langsung terhadap masyarakat Bali.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali yang juga Wakil Ketua Pansus TRAP, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok, menegaskan bahwa pansus dibentuk untuk menelusuri persoalan tata ruang dari hulu. Salah satu fokus utama adalah maraknya alih fungsi lahan yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya potensi bencana alam di sejumlah wilayah Bali.
“Alih fungsi lahan menjadi salah satu pemicu terjadinya bencana alam yang banyak merugikan masyarakat. Karena itu Pansus TRAP melihat persoalan dari hulunya,” ujar Gung Cok, Selasa (19/5).
Ia menyebutkan, arahan internal Fraksi Golkar menekankan agar pansus tidak keluar dari koridor tugas awalnya, yakni mengawasi tata ruang, proses perizinan, perlindungan lahan produktif, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Bali.
Menurutnya, Pansus TRAP juga telah turun langsung ke sejumlah daerah, termasuk kawasan Bedugul, untuk menelusuri penyebab banjir dan dugaan kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan perubahan tata ruang serta lemahnya pengawasan pembangunan.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, pansus juga mendorong para pelaku usaha agar lebih tertib dalam melengkapi perizinan usaha maupun pembangunan. Namun demikian, Gung Cok menepis anggapan bahwa keberadaan pansus bersifat anti-investasi atau menghambat masuknya investor ke Bali.
“TRAP bukan anti investor. Kami justru ingin para pelaku usaha mengurus izin dengan baik dan fungsi lahan pertanian yang dilindungi tetap terjaga,” tegasnya.
Ia menambahkan, fungsi utama Pansus TRAP adalah controlling atau pengawasan terhadap kebijakan tata ruang dan perizinan, sejalan dengan tugas DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
“Kalau memang ada pengusaha yang izinnya belum lengkap, silakan dirapikan. Ini bukan penertiban yang sifatnya menyegel atau menghambat usaha,” katanya.
Menanggapi polemik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang belakangan ramai menjadi sorotan publik, Gung Cok menilai proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang tetap perlu mendapat dukungan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.
Ia mengatakan, keberadaan KEK Kura-Kura Bali diyakini mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk membuka peluang kerja dan melibatkan pelaku UMKM lokal dalam aktivitas ekonomi kawasan tersebut.
“Kami melihat masyarakat sekitar juga sudah dirangkul dan bekerja di kawasan itu. Umat Hindu yang bersembahyang juga tetap diberikan ruang,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap meminta agar seluruh proses administrasi dan perizinan investasi dirapikan apabila masih ditemukan kekurangan di lapangan. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menimbulkan kesan menghambat program strategis pemerintah pusat.
“Kalau ada izin yang kurang, tentu bisa dibicarakan dan dilengkapi. Jangan sampai daerah justru dianggap mengganggu program pusat,” katanya.
Terkait isu tukar guling lahan dalam proyek tersebut, Gung Cok menyebut proses itu sudah berlangsung hampir tiga dekade dan dinilai telah selesai secara administratif. Hanya saja, menurutnya, masih ada data yang perlu dirapikan dan disampaikan secara lebih terbuka.
“Secara prinsip semuanya sudah clear. Hanya datanya mungkin belum dirapikan dan belum tersampaikan secara utuh,” ucapnya.
Ia menegaskan, Pansus TRAP nantinya hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah atas berbagai temuan di lapangan, termasuk terkait kelengkapan izin pihak pengembang.
“Kami hanya memberikan rekomendasi. Keputusan akhirnya tetap berada di tangan gubernur,” tandasnya. (red)



