Oleh Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, SE., MM. Guru Besar FEB Undiknas dan WKU Kadin Bali 2025–2029
DENPASAR | Dunia News Bali – Kebijakan pajak terbaru yang diterapkan pemerintah Indonesia menandai fase baru dalam pengelolaan fiskal nasional. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, pembatasan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, koperasi, dan PT Perorangan, serta tetap diberlakukannya tarif PPh Badan sebesar 22 persen menunjukkan upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara sekaligus melakukan penataan insentif perpajakan. Bagi para pengusaha, perubahan ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang yang perlu diantisipasi secara cermat.
Menurut OECD (2021), sistem perpajakan yang efektif harus mampu menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan kemampuan sektor usaha untuk tetap tumbuh dan berinvestasi. Dalam konteks tersebut, kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah, namun juga dapat memengaruhi perilaku konsumsi masyarakat. Ketika harga barang dan jasa meningkat akibat tambahan pajak, sebagian konsumen cenderung menunda pembelian atau mengurangi konsumsi. Kondisi ini dapat berdampak pada penurunan permintaan, terutama pada sektor yang sangat bergantung pada daya beli kelas menengah.
Dari perspektif teori Tax Morale yang dikembangkan oleh Torgler (2016), penerimaan masyarakat terhadap kebijakan pajak tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif, tetapi juga oleh persepsi mengenai manfaat yang diperoleh dari pajak tersebut. Apabila pelaku usaha dan masyarakat melihat bahwa penerimaan pajak digunakan secara efektif untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kualitas layanan publik, maka resistensi terhadap kenaikan pajak cenderung lebih rendah. Sebaliknya, apabila manfaat tersebut tidak dirasakan secara nyata, maka kepatuhan dan dukungan terhadap kebijakan fiskal dapat menurun.
Bagi pelaku UMKM, pembatasan fasilitas PPh Final 0,5 persen dapat menimbulkan konsekuensi tersendiri. Sebagian pelaku usaha yang sebelumnya menikmati kemudahan administrasi perpajakan kini harus menyesuaikan diri dengan skema yang lebih kompleks. Dalam jangka pendek, perubahan ini berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost), baik dalam bentuk administrasi, pencatatan keuangan, maupun kebutuhan konsultasi perpajakan. Namun, dalam jangka panjang, kebijakan tersebut dapat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan profesionalisme dan tata kelola bisnis yang lebih baik.
Sementara itu, teori Competitive Tax System yang dikemukakan oleh Devereux dan Vella (2018) menjelaskan bahwa struktur pajak yang kompetitif menjadi salah satu faktor penting dalam menarik investasi dan mendorong ekspansi usaha. Tarif PPh Badan sebesar 22 persen masih relatif kompetitif dibandingkan banyak negara berkembang lainnya, terlebih dengan adanya insentif tarif 19 persen bagi perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan ini dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat tata kelola, dan memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pelemahan nilai tukar rupiah, serta meningkatnya biaya produksi, kebijakan pajak baru akan menjadi ujian bagi ketahanan dunia usaha. Pengusaha yang mampu meningkatkan efisiensi, melakukan inovasi, dan memperkuat produktivitas berpeluang tetap tumbuh meskipun menghadapi tekanan biaya yang lebih tinggi. Sebaliknya, pelaku usaha yang kurang adaptif akan menghadapi tantangan yang lebih besar dalam mempertahankan profitabilitas.
Pada akhirnya, dampak kebijakan pajak yang baru tidak dapat diukur hanya dari bertambahnya penerimaan negara. Dampak sesungguhnya akan terlihat dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah dan kemampuan dunia usaha untuk terus berkembang. Jika keseimbangan itu tercapai, maka pajak tidak hanya menjadi instrumen penerimaan negara, tetapi juga menjadi pendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (***)



