Terima Audiensi AREBI, Kasatpol PP Bali Soroti Maraknya Praktik Broker Properti Ilegal

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi (tengah), menerima audiensi jajaran DPD AREBI Bali di Denpasar, Kamis (11/6), membahas pengawasan broker properti ilegal, regulasi usaha properti, serta perlindungan bagi masyarakat dan investor. (Dnb/Ist)

DENPASAR | Dunia News Bali – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik broker properti ilegal yang beroperasi di Bali. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat dan investor sekaligus menjaga citra sektor properti dan pariwisata Pulau Dewata.

Hal itu disampaikan saat menerima audiensi jajaran Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (DPD AREBI) Bali di Denpasar, Kamis (11/6). Audiensi dipimpin Ketua AREBI Bali Michael Hikma Gunawan, didampingi Sekretaris I.A. Diana Krisnayanthi, Bendahara Himwan Pratama, serta Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi Oka Dharmayasa.

Dalam pertemuan tersebut, AREBI Bali menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di sektor properti, termasuk dugaan maraknya aktivitas broker ilegal yang melibatkan warga negara asing berkedok agen properti.

Menanggapi hal tersebut, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan Satpol PP Bali akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan menggelar workshop atau Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan terkait.

Baca juga:  Reshuffle Besar Jilid II, Prabowo Lepas Sri Mulyani dan Perkuat Lini Ekonomi-Politik

Menurutnya, kegiatan tersebut diperlukan karena masih banyak pihak yang belum memahami regulasi mengenai profesi broker properti yang sah dan legal.

“Workshop ini agar regulasi tersebut diketahui oleh instansi, institusi, maupun asosiasi terkait broker yang sah dan legal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, forum tersebut juga akan menjadi sarana edukasi untuk membedakan praktik usaha yang legal dan ilegal, termasuk yang melibatkan warga negara asing. Selain itu, berbagai modus pemasaran properti melalui virtual office maupun platform digital juga akan menjadi perhatian.

“Termasuk virtual office dan pemasaran secara digital. Ada alamatnya, tetapi ketika dicek di lapangan kantornya tidak bisa ditemukan,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran yang lebih luas, Satpol PP Bali mendorong pengawasan lintas instansi dengan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, hingga Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

Menurut Dewa Dharmadi, pengawasan tersebut juga penting untuk meminimalisir potensi pelanggaran tata ruang yang kerap terjadi akibat informasi pemasaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.

Baca juga:  Kajati Bali Ingatkan Jajaran, Baik Itu Wajib, Integritas Tak Bisa Ditawar

Ia mencontohkan adanya promosi properti yang mengklaim suatu lahan berada pada zonasi tertentu, padahal belum tentu sesuai dengan fakta yang ada. Kondisi tersebut berpotensi merugikan konsumen dan investor.

“Jika informasi yang disampaikan tidak sesuai fakta, tentu berpotensi menjadi penipuan. Ini bisa merugikan citra broker properti, sektor properti secara umum, dan citra Bali yang ikut dibawa-bawa. Karena itu harus diminimalisir,” katanya.

Sementara itu, Ketua AREBI Bali Michael Hikma Gunawan menjelaskan bahwa audiensi dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus menjaga ketertiban usaha properti di Bali.

Menurutnya, masih banyak investor maupun pelaku usaha yang melakukan pembangunan tanpa memahami secara menyeluruh aturan yang berlaku, termasuk mengenai zonasi dan perizinan.

Michael juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan Permendag Nomor 33 Tahun 2025 yang telah disosialisasikan hingga Oktober 2026, profesi agen properti wajib dijalankan oleh warga negara Indonesia. Setelah masa sosialisasi berakhir, agen asing yang masih memasarkan properti tidak lagi diperbolehkan beroperasi.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar menggunakan jasa agen properti resmi dan bersertifikat guna meminimalisir risiko penipuan. Agen properti yang tergabung dalam AREBI wajib menerapkan standar operasional, melakukan verifikasi lapangan, serta memastikan legalitas dan kesesuaian zonasi suatu properti sebelum dipasarkan.

Baca juga:  KPU Bali Raih Predikat Zona Integritas WBK/WBBM, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Bersih dan Transparan

“Jangan sampai konsumen membeli tanah yang ternyata tidak diperbolehkan untuk dibangun. Karena itu penggunaan agen resmi dan bersertifikat menjadi sangat penting,” tandasnya. (red/riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top