DENPASAR | Dunia News Bali – Tim kuasa hukum advokat Dr. Togar Situmorang resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menguatkan vonis dalam perkara dugaan penipuan yang menjerat kliennya.
Melalui memori kasasi tersebut, tim kuasa hukum mengajukan sejumlah keberatan hukum yang mencakup aspek prosedural hingga pertimbangan yuridis yang digunakan majelis hakim tingkat banding. Mereka berharap Mahkamah Agung dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh fakta dan dasar hukum yang digunakan dalam putusan sebelumnya.
Kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha, mengatakan terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi dasar pengajuan kasasi. Salah satunya berkaitan dengan proses pembacaan putusan di tingkat banding yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
“Dalam proses pembacaan putusan di Pengadilan Tinggi terdapat sejumlah hal yang kami catat dan menjadi bagian dari memori kasasi. Kami menilai ada aspek-aspek hukum acara yang perlu diuji kembali oleh Mahkamah Agung,” kata Rinto, Jumat (19/6/2026).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti penetapan masa penahanan yang diterbitkan oleh PT Denpasar. Menurut Rinto, terdapat sejumlah persoalan administratif yang turut menjadi bagian dari keberatan hukum yang kini diajukan ke tingkat kasasi.
Di sisi lain, tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menghubungkan hubungan hukum antara advokat dan klien dengan unsur pidana penipuan. Menurut mereka, relasi antara advokat dan klien merupakan hubungan profesional yang lahir dari surat kuasa dan perjanjian jasa hukum.
Rinto menjelaskan, dalam perkara yang melibatkan Togar Situmorang terdapat 21 surat kuasa yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan hukum. Berbagai langkah hukum telah dijalankan, mulai dari pendampingan perkara, pengajuan gugatan perdata hingga penanganan laporan yang sebagian berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3.
“Klien kami bekerja berdasarkan surat kuasa. Ada sejumlah pekerjaan hukum yang dijalankan, termasuk pendampingan perkara, pengajuan gugatan perdata, hingga penanganan laporan yang sebagian bahkan berujung penghentian penyidikan atau SP3. Karena itu kami menilai perkara ini lebih tepat dilihat dalam konteks hubungan profesional antara advokat dan klien,” ujarnya.
Aspek lain yang menjadi perhatian dalam memori kasasi adalah penggunaan yurisprudensi dalam pertimbangan putusan PT Denpasar. Tim kuasa hukum menilai rujukan hukum yang digunakan tidak dijelaskan secara lengkap sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar yang dipakai dalam putusan tersebut.
Dalam memori kasasi disebutkan bahwa majelis hakim mengutip kaidah hukum yang membedakan wanprestasi dengan tindak pidana penipuan, namun tidak mencantumkan identitas putusan yang dijadikan acuan, baik nomor perkara, tahun putusan maupun rincian lainnya.
“Pertanyaan mendasarnya, yurisprudensi yang mana? Putusan nomor berapa? Tahun berapa? Menurut kami, putusan pidana seharusnya didasarkan pada rujukan hukum yang jelas dan dapat diverifikasi,” tegas Rinto.
Tim kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan hakim terkait imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut mereka, perlindungan hukum terhadap advokat yang menjalankan tugas dengan itikad baik belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam putusan banding.
Tak hanya itu, Rinto menilai aspek etik profesi juga belum dikaji secara mendalam. Menurutnya, dalam perkara yang menyangkut profesi advokat, penting untuk melihat apakah pernah ada putusan organisasi advokat yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik.
“Kalau berbicara soal profesi advokat, semestinya juga dilihat apakah pernah ada putusan etik yang menyatakan advokat tersebut melanggar kode etik atau tidak. Itu menjadi bagian penting untuk melihat ada tidaknya itikad baik dalam menjalankan profesi,” katanya.
Lebih jauh, Rinto mengingatkan bahwa semangat pembentukan KUHP baru menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir setelah mekanisme hukum lainnya tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada.
Atas dasar itu, pihaknya berharap Mahkamah Agung dapat menilai kembali seluruh keberatan hukum yang diajukan secara objektif dan komprehensif demi menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap profesi advokat.
“Kami menghormati seluruh proses peradilan yang telah berjalan. Namun melalui kasasi ini kami berharap Mahkamah Agung dapat menilai kembali berbagai keberatan hukum yang kami ajukan demi kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap profesi advokat,” pungkasnya. (red/rz)