DENPASAR | Dunia News Bali – Anggota DPR RI Nyoman Parta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti hanya pada penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar. Ia mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk melanjutkan proses hukum dengan memeriksa para pejabat imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali.
Sebelumnya, pada Jumat (19/6/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang turut menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
“Saya menyampaikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh tim KPK di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Parta saat dimintai tanggapan terkait penggeledahan tersebut, Sabtu (20/6/2026).
Meski mengapresiasi langkah KPK, politisi asal Bali itu menegaskan bahwa penggeledahan tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum. Menurutnya, pemeriksaan terhadap pejabat Imigrasi Denpasar perlu dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik jual beli izin tinggal WNA yang selama ini menjadi sorotan.
Parta menilai Bali memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang utama mobilitas internasional di Indonesia. Sepanjang 2025, Bali tercatat menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional.
Dalam periode yang sama, Imigrasi Bali menerbitkan sebanyak 53.428 izin tinggal keimigrasian dan sekitar 28 ribu paspor. Aktivitas tersebut menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Besarnya aktivitas keimigrasian tersebut, menurut Parta, mengindikasikan bahwa persoalan yang kini mencuat di tingkat nasional tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga berpotensi terjadi di Bali, khususnya di lingkungan Imigrasi Denpasar.
Ia menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin tinggal bagi WNA. Dugaan itu diperkuat dengan banyaknya warga asing yang menjalankan aktivitas di Bali yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki.
Sebagai contoh, Parta menyebut adanya pemegang visa kunjungan yang bekerja sebagai fotografer maupun event organizer. Selain itu, terdapat pula pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai investor, namun tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Menurutnya, praktik-praktik semacam itu turut membuka ruang bagi munculnya investasi nomine serta peredaran dana ilegal di Bali. Dana yang berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari perdagangan narkotika, perdagangan orang, hingga hasil korupsi, diduga masuk ke Bali melalui investasi properti.
“Perilaku orang-orang imigrasi telah memberikan dampak negatif, memberi kontribusi negatif bagi pariwisata Bali,” tegasnya.
Karena itu, Parta meminta KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Tidak hanya pejabat pemerintah, namun juga pihak swasta yang diduga berperan dalam proses penerbitan izin tinggal bermasalah.
Ia menilai pengurusan visa maupun izin tinggal WNA selama ini umumnya melibatkan pihak perantara, sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa untuk mengungkap jaringan secara utuh.
Lebih lanjut, Parta berpandangan bahwa dugaan praktik jual beli izin tinggal bukanlah persoalan baru, melainkan praktik yang telah berlangsung dalam waktu lama dan berpotensi menjadi bagian dari sistem yang bermasalah.
Oleh sebab itu, politisi PDI Perjuangan tersebut meminta KPK membuka secara terang-benderang jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri keterkaitan sejumlah pihak yang memiliki aktivitas investasi di Bali.
“Ini bukan kecolongan, tetapi bagian dari sistem yang rusak. Karena itu, KPK harus memeriksa para pejabatnya dan mengusut tuntas seluruh motif serta pihak yang terlibat,” pungkas Parta. (red)