Tantowi Yahya Klarifikasi Isu Mangkir dari Pansus TRAP, Jadwal RDP Disebut Beririsan dengan Agenda DPR RI

IMG-20260506-WA0079

DENPASAR | Dunia News Bali – Presiden Komisaris PT Bali Turtle Island Development (BTID), Tantowi Yahya, memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang membahas persoalan tukar guling lahan mangrove di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang menyebut BTID mangkir dari forum strategis yang digelar DPRD Bali. Menurut Tantowi, pihak perusahaan sebenarnya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena pada waktu yang sama menerima kunjungan delegasi Komisi VII DPR RI yang jadwalnya telah ditetapkan lebih dahulu.

“Kami klarifikasi bahwa BTID meminta penjadwalan ulang karena pada hari dan tanggal yang sama menerima delegasi Komisi VII DPR RI yang sudah diatur sejak lama. Permohonan dari DPR RI diterima pada 20 April lalu,” ujar Tantowi Yahya di Denpasar, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, undangan RDP dari Pansus TRAP DPRD Bali baru diterima pihak BTID pada 4 Mei 2026 pagi, meskipun surat undangan tersebut tertanggal 30 April 2026. Karena itu, BTID menilai perlu memberikan klarifikasi agar tidak muncul kesan perusahaan mengabaikan atau tidak menghormati forum legislatif tersebut.

Baca juga:  Janji Tanggung Jawab Berujung Kabur, Warga Denpasar Tewas Usai Kecelakaan di Jalur Gumitir

“Klarifikasi ini penting untuk mengoreksi kesan bahwa BTID mangkir dan tidak menghormati Pansus TRAP,” katanya.

Tantowi juga menegaskan BTID tetap menghormati lembaga legislatif, pemerintah, dan seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Bali. Hingga kini, pihaknya masih menunggu jadwal ulang dari Pansus TRAP guna memberikan penjelasan resmi terkait berbagai isu yang dipersoalkan.

Di sisi lain, RDP Pansus TRAP DPRD Bali tetap berlangsung tanpa kehadiran pihak BTID. Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, dengan agenda mendalami dugaan persoalan tukar guling lahan mangrove di Karangasem dan Jembrana, termasuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi di lapangan.

Menurut Made Supartha, absennya BTID menjadi hambatan dalam proses pendalaman yang dilakukan pansus.

“Harusnya hadir. Bagaimana kita bisa bekerja kalau dia sebagai pengguna ruang tidak hadir,” tegasnya.

Pansus TRAP juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan kawasan KEK, terutama menyangkut legalitas perizinan dan dampak lingkungan. Kawasan mangrove disebut memiliki fungsi ekologis penting sehingga seluruh aktivitas di dalamnya wajib memenuhi ketentuan hukum dan lingkungan yang berlaku.

Baca juga:  Kuasa Hukum KSU Dhana: Postingan SS Fitnah dan Rugikan Banjar Danginpeken

“Kalau memang lengkap, silakan ditunjukkan. Kita ingin semuanya terang, tidak hanya di atas kertas tetapi sesuai fakta di lapangan,” ujar Made Supartha.

Meski berlangsung tanpa kehadiran BTID, Pansus TRAP tetap melanjutkan proses pengawasan dengan menyerahkan sejumlah temuan kepada Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditindaklanjuti.

Ke depan, Pansus TRAP memastikan akan kembali memanggil manajemen BTID guna membuka secara transparan seluruh persoalan yang berkaitan dengan tukar guling lahan mangrove, perizinan, hingga dampak lingkungan di kawasan KEK Kura-Kura Bali. (red)

Berita Terpopular