DENPASAR | Dunia News Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026.
Pada Kamis (25/6/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi di Mapolresta Denpasar, Bali. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas selama periode 2022–2026.
Enam saksi yang diperiksa terdiri atas GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW yang merupakan Staf Operasional CV Visa Agung Bali, serta STD sebagai Staf Keuangan CV Visa Agung Bali.
Selain itu, penyidik juga memeriksa MNC dan AGN yang berstatus wiraswasta, serta AUD yang bekerja sebagai staf PT Bali Soft/Agen.
Hingga Kamis siang, proses pemeriksaan masih berlangsung. KPK belum mengungkap materi pemeriksaan maupun hubungan masing-masing saksi dengan perkara yang sedang disidik.
Budi Prasetyo menjelaskan, konstruksi perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian diduga menjadi korban praktik tersebut. Mereka disebut diminta membayar sejumlah uang di luar tarif resmi agar permohonan dokumen keimigrasian yang diajukan dapat diproses oleh petugas.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.
Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial SK yang menjabat Wakil Menteri Imipas, MSG selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, JS selaku Direktur Izin Tinggal, BB dan TSB yang menjabat Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka RAA selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, JSP selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta GST yang merupakan staf Direktorat Izin Tinggal.
KPK mengungkap, perkara ini berawal dari pengembangan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025. Pengusutan kemudian diperkuat dengan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan analisis PPATK terhadap transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019–2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari hasil penelusuran tersebut, KPK menduga sekitar Rp357 miliar bukan berasal dari penghasilan resmi para pegawai, melainkan berkaitan dengan praktik pelayanan keimigrasian, termasuk pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal.
Dalam konstruksi perkara, para pemohon melalui biro jasa diduga dipersulit dalam proses pengajuan dokumen. Sejumlah permohonan disebut kerap ditolak sehingga pemohon akhirnya mengeluarkan biaya tambahan agar proses administrasi dapat berjalan.
KPK menduga para tersangka menerima uang secara tunai maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026. Dana tersebut diduga didistribusikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak.
Salah satu penerima setoran yang disebut dalam penyidikan adalah Silmy Karim, yang diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan pembagian dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya adalah istilah “malaikat” yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer, sebagai penanda penerima aliran dana. (red)