JAKARTA | Dunia News Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Salah satu temuan terbaru yang didalami penyidik adalah dugaan adanya setoran ilegal dari sejumlah biro jasa kepada oknum petugas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini menelusuri dugaan aliran dana yang diberikan biro jasa kepada oknum pejabat imigrasi di luar ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pendalaman tersebut dilakukan dalam pemeriksaan saksi pada Kamis (25/6/2026).
“Pada pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya,” ujar Budi.
KPK menduga uang tersebut menjadi syarat tidak resmi agar pengajuan berbagai dokumen keimigrasian melalui biro jasa dapat diproses lebih mudah. Sebaliknya, apabila setoran tidak diberikan, pengurusan KITAS, KITAP maupun izin keimigrasian lainnya diduga dipersulit atau tidak segera diproses.
Menurut KPK, fakta tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara. Temuan itu dinilai memperkuat pemenuhan unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi maupun pihak lain.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK memeriksa enam orang saksi di Polresta Denpasar. Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Mereka terdiri atas Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, Staf Operasional CV Visa Agung Bali Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, Staf Keuangan CV Visa Agung Bali Santika Dewi, dua wiraswasta yakni Marcellena Nirmala Chrisna Moeri dan Agnes Natalia Tanuwijaya, serta Audria Rama Dhani yang merupakan staf PT Bali Soft sekaligus agen pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026. Mereka adalah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim (SK), Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (MSG), Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BB), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernadiansyah (GST), serta Tessar Bayu Setyaji (TSB).
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025. Penyelidikan kemudian diperkuat melalui hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam analisis terhadap transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019–2025, PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total mencapai Rp366,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp357 miliar diduga bukan berasal dari penghasilan resmi para pegawai, melainkan berasal dari aliran dana yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.
Penyidik menduga dana tersebut bersumber dari para pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, izin tenaga kerja hingga izin tinggal. Para pemohon yang menggunakan jasa perantara diduga kerap mengalami hambatan administrasi sehingga terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen mereka dapat diproses.
KPK juga menduga para tersangka menerima uang hasil pengurusan izin tinggal WNA, baik secara tunai maupun melalui perantara, dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022–2026. Dana tersebut disebut didistribusikan secara rutin setiap pekan.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya adalah istilah “malaikat” yang diduga merujuk pada pembagian dana kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal hingga koreografer, sebagai penanda penerima aliran dana. (red)