SURABAYA | dunianewsbali – Demi memperkuat integritas imigrasi KPK dilibatkan langsung dalam pembenahan internal lewat Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi di Surabaya, Rabu (1/7/2026). Langkah strategis ini diambil guna memberantas praktik gratifikasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik.
Gandeng KPK, Ini Strategi Imigrasi Cegah Gratifikasi
Dalam forum yang dihadiri 272 pejabat keimigrasian se-Indonesia ini, perwakilan KPK menekankan pentingnya benteng pertahanan dini dari internal ASN.
Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, membeberkan empat poin krusial untuk mencegah penyimpangan jabatan:
- Menjaga integritas individu secara konsisten.
- Menghindari segala bentuk konflik kepentingan (conflict of interest).
- Taat melaporkan kekayaan (LHKPN) secara berkala.
- Wajib melaporkan kepada pihak berwenang jika menerima gratifikasi.
Komitmen Dirjen Imigrasi: Pelayanan Publik Bukan Sekadar Formalitas
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa masyarakat saat ini mengawasi penuh kinerja imigrasi, baik dari hasil akhir maupun proses pelayanan di lapangan.
”Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.

Hendarsam juga menginstruksikan seluruh jajaran pimpinan untuk segera mengimplementasikan hasil forum ini. Budaya kerja antikorupsi wajib hidup di setiap level organisasi tanpa terkecuali.
Sinergi Multipihak Demi Reformasi Birokrasi Total
Tak hanya menggandeng KPK untuk membangun budaya kerja antikorupsi ASN, Ditjen Imigrasi juga berkolaborasi dengan lembaga negara lainnya demi memperketat pengawasan eksternal.
Berikut lembaga negara yang dihadirkan sebagai narasumber utama:
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Diwakili oleh Moch. Fachrudin (Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum).
- Ombudsman Republik Indonesia: Diwakili oleh Robertus Na Endi Jaweng untuk pengawasan maladministrasi.
Melalui sinergi ini, Ditjen Imigrasi mengoptimalkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta memperkuat whistleblowing system. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan angka potensi penyimpangan kedinasan secara objektif. (rls/brv)