Somya Desak Majelis Hakim Cermati Dugaan Kejanggalan SHM Pengganti

Foto ilustrasi: Kuasa hukum tergugat, Somya, menyoroti dugaan kejanggalan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti dalam perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR | Dunia News Bali – Persidangan perkara perdata nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar menjadi sorotan setelah muncul sejumlah keberatan dari pihak tergugat terkait jalannya proses persidangan maupun dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti yang disengketakan.

Dalam sidang yang berlangsung pada 4 Mei 2026, kuasa hukum tergugat, Indrawati, menyampaikan protes terhadap tahapan persidangan yang dinilai berjalan terlalu cepat. Keberatan tersebut muncul karena majelis hakim telah memasuki agenda pembuktian, sementara pihak tergugat mengaku belum menerima panggilan sidang pertama secara resmi.

Situasi sempat memicu perdebatan antara kuasa hukum tergugat dengan majelis hakim. Ketua majelis disebut mengakui adanya kendala dalam proses pemanggilan, namun tetap menyatakan agenda pembuktian tidak dapat diubah. Sebagai solusi, majelis hakim kemudian mengarahkan para pihak untuk menempuh mediasi yang dipimpin salah satu hakim anggota.

Kuasa hukum tergugat, Somya, menilai langkah tersebut tidak lazim dalam praktik persidangan perdata. Menurutnya, kliennya kehilangan hak untuk menyampaikan jawaban maupun duplik sebelum perkara masuk tahap pembuktian.

Baca juga:  Tetap Dilakukan Pengawasan, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Dapat Suntikan Penyertaan Modal PDAM

“Rasanya ini pertama kali kami temui, hakim anggota ditunjuk sebagai mediator saat sidang sudah masuk agenda pembuktian. Klien kami kehilangan hak jawab dan pembelaan, ini sangat kami sesalkan,” ujar Somya.

Proses mediasi kemudian dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026. Dalam agenda tersebut, pihak tergugat kembali mengungkap adanya dugaan kejanggalan terkait dokumen SHM pengganti yang diajukan penggugat.

Somya menjelaskan, dalam mediasi diperlihatkan SHM pengganti yang disebut telah diterbitkan dan ditandatangani pada 9 Januari 2026. Namun, pihaknya mengaku menemukan perbedaan dengan dokumen yang sebelumnya diperlihatkan pada 16 Februari 2026, yang saat itu disebut belum memuat tanda tangan.

Selain itu, pihak tergugat juga mengaku sempat menerima informasi dari salah satu kuasa hukum bahwa SHM tersebut baru ditandatangani pada April 2026. Perbedaan keterangan tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar terhadap proses penerbitan dokumen dimaksud.

“Ini sangat aneh dan terkesan dikondisikan. Kami berharap majelis hakim melihat bahwa perkara ini tidak sesederhana yang tertuang dalam gugatan. Sejak awal sudah penuh kejanggalan,” tegas Somya.

Baca juga:  Hadirkan Pusat Belanja Terkemuka, Mitsubishi Estate Dan GOBI Buka 'The Grand Outlet' Di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali

Pihak tergugat menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan permohonan perlindungan hukum. Mereka juga menduga adanya keterlibatan oknum dalam institusi pertanahan negara terkait proses penerbitan SHM pengganti tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun instansi terkait mengenai dugaan kejanggalan yang disampaikan pihak tergugat. (red)

Berita Terpopular

Scroll to Top