Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Pelanggar Aturan Sepanjang Semester I 2026

DENPASAR | dunianewsbali – Imigrasi Bali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 342 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Langkah tanpa kompromi ini dilakukan guna menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban sosial di Pulau Dewata.

​Sanksi Tegas Tanpa Kompromi untuk Pelanggar Aturan

​Seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Kemenkumham Bali bergerak taktis menyisir titik rawan aktivitas orang asing. Operasi masif ini melibatkan jajaran Kanim Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, Klungkung, hingga Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.​

Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan memberikan penjelasan edukatif kepada wisatawan mancanegara saat menggelar patroli berkala di salah satu titik pariwisata rawan di Bali.

Langkah preventif dan represif ini menyasar stabilitas ekonomi serta ketertiban umum masyarakat lokal. Berdasarkan data per semester pertama tahun 2026, kasus pelanggaran didominasi oleh masalah administratif dan hukum berat.

Jenis Pelanggaran Terbanyak oleh WNA di Bali:

  • ​Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.
  • ​Pelanggaran masa berlaku izin tinggal atau overstay.
  • ​Keterlibatan dalam investasi fiktif yang merugikan iklim bisnis lokal.
  • ​Pelanggaran norma adat istiadat yang mengganggu ketertiban umum.

​Komitmen Kedaulatan: Tidak Ada Ruang Aman Bagi WNA Nakal

Baca juga:  PERADI SAI Kukuhkan Hak Advokat di Munas 2025, Siap Pilih Pemimpin Era Digital

​Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan pihaknya sangat terbuka pada wisatawan dan investor resmi sebagai bentuk dukungan ekonomi. Namun, kepatuhan hukum di Indonesia merupakan harga mati yang harus dipatuhi.

Petugas Humas Imigrasi Bali memberikan edukasi dan selebaran informasi keimigrasian secara humanis kepada seorang wisatawan asing di kawasan Denpasar, Bali. Langkah ini menjadi bagian dari sosialisasi aturan izin tinggal bagi para turis mancanegara.

“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum dan merusak tatanan sosial, kami pastikan tidak ada ruang aman di Bali,” tegas Felucia Sengky Ratna dalam keterangan resminya. Pihaknya berkomitmen memberikan sanksi deportasi dan penangkalan demi kenyamanan masyarakat Bali.

​Sinergitas Lintas Instansi Ungkap Kasus Kakap

​Keberhasilan penindakan ini ditopang oleh Patroli Keimigrasian Dharma Dewata dan kolaborasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Imigrasi Bali berhasil mengungkap sejumlah kasus internasional berkat koordinasi strategis antarlembaga:

  1. Maret 2026: Membongkar Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) narkotika bersama BNN dan Bea Cukai yang melibatkan dua warga negara Rusia.
  2. Maret 2026: Mengamankan buron Interpol asal Inggris yang masuk dalam subjek Red Notice di TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
  3. Juni 2026: Menggaggalkan pelarian buron Interpol asal Australia yang terlibat gangster motor dan penyelundupan narkotika internasional, berkat kerja sama dengan Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).
Baca juga:  Paul La Fontaine Somasi Mantan Istri, Soroti Fitnah, Hak Asuh, dan Kinerja Aparat

​Di akhir laporannya, Felucia mengajak seluruh elemen warga Bali untuk proaktif memanfaatkan kanal pengaduan resmi jika menemukan aktivitas asing yang mencurigakan. (rls/brv)

Berita Terpopular

Scroll to Top