Sertifikasi Halal Buka Pasar Baru UMKM Bali, Target 80 Persen Miliki Legalitas

DENPASAR | Dunia News Bali – Sertifikasi halal dinilai dapat menjadi salah satu strategi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bali untuk memperluas jangkauan pasar. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, legalitas tersebut juga dinilai dapat mendukung pengembangan pariwisata Bali yang semakin ramah bagi wisatawan muslim.

Anggota DPRD Provinsi Bali Zulfikar Wijaya, S.E., mengatakan sertifikasi halal tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk UMKM. Potensi tersebut semakin besar mengingat Bali menjadi salah satu tujuan wisatawan domestik dari berbagai wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan Zulfikar dalam kegiatan Pendampingan Legalitas dan Sertifikasi Halal (PLSH) UMKM Tahun 2026 yang digelar di Wistara Bali, Denpasar, Senin (5/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Ketua Yayasan Forkom Sahabat Surga Bali, Komang Fatimah Arsini, bersama Ketua HPN Badung Dwi Lilis Suryani.

Menurut Zulfikar, wisatawan domestik dari Sulawesi, Kalimantan, Jawa hingga Sumatera merupakan segmen pasar yang masih dapat dikembangkan oleh pelaku UMKM Bali. Dengan kepastian status halal, produk lokal dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen dari kalangan wisatawan muslim.

“Ini akan meningkatkan berbagai macam omzet, terutama untuk pelaku UMKM. Fokus kita memang UMKM. Apalagi Bali memiliki banyak kunjungan wisatawan domestik,” kata Zulfikar Wijaya.

Ia menambahkan, keberadaan sertifikasi atau label halal juga dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi wisatawan muslim ketika memilih makanan maupun produk UMKM selama berada di Bali.

Baca juga:  Imigrasi Ngurah Rai Luncurkan “Mayaswari”, Inovasi Edukasi Keimigrasian Menyasar Generasi Muda

Menurutnya, kepastian tersebut bahkan dapat memberikan kemudahan bagi wisatawan untuk membeli produk-produk sederhana yang banyak dijumpai di Bali.

“Ketika pelakunya, teman-teman dari Bali, sudah memiliki sertifikasi halal, mereka tidak ragu lagi untuk masuk. Hal-hal kecil seperti membeli rujak atau makanan lainnya pun menjadi lebih mudah ketika ada kepastian halal,” ujarnya.

Zulfikar menilai sertifikasi halal sekaligus dapat membuka segmen konsumen baru bagi pelaku usaha lokal. Wisatawan muslim yang sebelumnya masih mempertimbangkan status suatu produk akan lebih mudah menentukan pilihan ketika produk tersebut telah memiliki label halal.

“Jadi, menambah market baru. Yang sebelumnya mungkin ragu, khususnya wisatawan muslim, ketika sudah ada label halalnya mereka bisa langsung masuk dan membeli. Sampai sekarang masih banyak pertanyaan, di mana tempat-tempat yang halal di Bali. Padahal sebenarnya banyak,” katanya.

Ia berharap semakin banyak UMKM Bali yang memenuhi legalitas dan memiliki sertifikasi halal. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan dampak terhadap peningkatan aktivitas ekonomi pelaku usaha sekaligus memperkuat citra Bali sebagai destinasi wisata yang dapat menerima wisatawan dari berbagai latar belakang.

Ketua Umum HPN Provinsi Bali, Prof. Dr. H. Nurlanto RS, S.H., M.H., M.M., mengatakan kegiatan pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya membantu pelaku UMKM memahami sekaligus memenuhi persyaratan legalitas usaha dan sertifikasi halal.

Baca juga:  Ditangkap di Bali: Imigrasi, Bareskrim, dan Bea Cukai Gagalkan Pelarian Gembong Narkoba Australia

Menurut Nurlanto, legalitas merupakan salah satu aspek penting bagi UMKM yang ingin meningkatkan kapasitas usaha dan memperluas pasar.

“UMKM adalah tulang punggung perekonomian kita. Namun, untuk bisa naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas, legalitas adalah kunci utama,” ujarnya.

Ia berharap ke depan sedikitnya 80 persen UMKM di Bali dapat memiliki sertifikat halal. Dengan legalitas tersebut, produk UMKM diharapkan memiliki nilai tambah dan peluang pasar yang lebih luas.

“Kalau UMKM mendapatkan sertifikat halal, itu menjadi nilai tambah bagi UMKM sehingga bisa meningkatkan omzet. Kemudian daya tarik wisata juga datang ke sini,” katanya.

Nurlanto menegaskan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan usaha makanan modern. Berbagai produk dan usaha tradisional yang berkembang di tengah masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Semua bisa. Apapun produknya yang masuk dalam ketentuan, harus diperhatikan aspek sertifikasi halalnya,” tegasnya.

Narasumber kegiatan, Dr. Mohammad Fawald L, S.Ag., M.Pd.I., menjelaskan mengenai kewajiban sertifikasi halal serta ketentuan yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha.

Ia mengingatkan pelaku UMKM mengenai batas waktu yang berkaitan dengan kewajiban pencantuman status halal pada produk yang dipasarkan.

“Pada 16 Oktober menjadi batas akhir bahwa produk yang dipasarkan harus mempunyai label sertifikat halal. Kalau tidak mempunyai label sertifikat halal, harus mencantumkan bahwa produk tersebut tidak halal,” kata Mohammad Fawald.

Baca juga:  Pansus TRAP Tak Hanya Tangani Satu Kasus, Gede Harja Astawa Usulkan Satgas Pengawas Permanen

Karena itu, ia mendorong pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi halal dan tidak menunda pemenuhan ketentuan tersebut. Selain memenuhi kewajiban, sertifikasi juga dinilai memberikan kepastian informasi kepada konsumen.

Sementara itu, Ketua Yayasan Forkom Sahabat Surga Bali, Komang Fatimah Arsini, mengatakan pihaknya berupaya menjembatani para pelaku UMKM agar dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis.

Fatimah menilai legalitas menjadi salah satu fondasi penting bagi UMKM untuk berkembang, naik kelas, dan mampu berkompetisi di pasar yang lebih luas.

“UMKM adalah tulang punggung perekonomian kita. Namun, untuk bisa naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas, legalitas adalah kunci utama,” katanya.

Ia juga berharap adanya dukungan pemerintah dan pihak terkait untuk membantu meringankan beban biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, termasuk melalui pembebasan maupun subsidi.

“Kami berharap ada bantuan untuk menggratiskan sertifikat halal bagi UMKM,” harapnya.

Melalui kegiatan pendampingan legalitas dan sertifikasi halal tersebut, sinergi antara pemerintah, DPRD, organisasi masyarakat, yayasan, pendamping halal, dan pelaku UMKM diharapkan semakin kuat.

Semakin banyak produk UMKM yang memiliki legalitas serta kepastian status halal, semakin terbuka pula peluang untuk memperluas pasar. Di sisi lain, langkah tersebut diharapkan ikut mendukung Bali sebagai destinasi pariwisata yang semakin inklusif dan nyaman bagi wisatawan dari berbagai latar belakang. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top