BADUNG | Dunia News Bali – Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui kegiatan Monitoring Implementasi Indikator Kabupaten Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Satya Gosana I, Inspektorat Kabupaten Badung, Selasa (7/7), dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I.B. Surya Suamba yang mewakili Bupati Badung. Hadir pula jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta lurah se-Kabupaten Badung.
Monitoring tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI sebagai bagian dari evaluasi implementasi indikator Kabupaten Ber-Aksi sekaligus penguatan upaya pencegahan korupsi di daerah.
Dalam sambutannya, Sekda Badung I.B. Surya Suamba mengatakan, kegiatan monitoring ini menjadi momentum penting setelah Kabupaten Badung ditetapkan sebagai Kabupaten Antikorupsi. Menurutnya, evaluasi dari KPK menjadi ruang untuk memperoleh masukan yang konstruktif dalam memperkuat sistem integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Badung telah memaparkan berbagai indikator program pencegahan korupsi yang selama ini dijalankan. Selain itu, KPK juga memberikan sejumlah penyempurnaan terhadap indikator yang harus dipenuhi agar implementasinya semakin optimal.
“Predikat sebagai Kabupaten Antikorupsi bukan sekadar penghargaan, tetapi merupakan amanah yang harus diwujudkan melalui komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah. Ke depan, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Badung juga akan dipersiapkan menjadi Desa/Kelurahan Antikorupsi,” ujar Surya Suamba.
Sementara itu, Wakil Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang telah menerapkan sistem e-Pakta atau e-Komitmen tidak memberikan gratifikasi sebelum pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik yang berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurutnya, penerapan e-Pakta tersebut kini menjadi salah satu indikator penilaian Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang ditetapkan KPK RI.
Ariz juga mengingatkan bahwa status sebagai Kabupaten/Kota Percontohan Ber-Aksi dapat dicabut apabila kepala daerah maupun pimpinan OPD terjerat tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya. Karena itu, ia menekankan pentingnya seluruh unsur pemerintah daerah untuk terus saling mengingatkan serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menerapkan e-Pakta atau e-Komitmen antigratifikasi. Namun, menjaga predikat tersebut memerlukan konsistensi dan integritas seluruh jajaran sesuai indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi,” tegasnya. (riza)