Rai Wirata Pimpin Pansus Bahas Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan, Selaraskan Regulasi dengan Aturan Nasional

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung I Made Rai Wirata (keempat dari kanan) bersama anggota Pansus, tim ahli, serta perwakilan perangkat daerah usai rapat kerja pembahasan Raperda Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan di DPRD Badung, Selasa (7/7/2026).

BADUNG | Dunia News Bali – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (7/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus, I Made Rai Wirata, didampingi anggota Pansus I Putu Dendy Astra Wijaya. Turut hadir Tim Ahli Komisi, Tim Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.

Dalam rapat tersebut, Pansus memfokuskan pembahasan pada penyempurnaan substansi Raperda pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010. Langkah ini dinilai perlu karena sejumlah ketentuan dalam perda tersebut sudah tidak lagi sepenuhnya relevan setelah adanya perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Pencabutan perda lama diharapkan mampu menghilangkan potensi tumpang tindih pengaturan sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam pelaksanaan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung. Penyesuaian regulasi juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga:  Pj. Bupati Gianyar Serahkan Penghargaan Gender Champion PUG ke Winie Kaori, Dalam Rangka PHI ke-96

Ketua Pansus, I Made Rai Wirata, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara teliti dan menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, proses tersebut penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga mampu memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Melalui rapat kerja lanjutan ini, Pansus DPRD Kabupaten Badung berkomitmen menuntaskan pembahasan Raperda secara optimal. Diharapkan, proses harmonisasi regulasi dapat berjalan dengan baik sehingga kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki kepastian hukum, efektif diterapkan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Badung. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top