Sidang Mediasi Batu Ampar Bergulir, Penanganan Pidana Diminta Cermati Asas Praejudicieel Geschil

Ruang Mediasi dan Diversi Pengadilan Negeri Singaraja yang menjadi lokasi pelaksanaan mediasi lanjutan sengketa lahan Batu Ampar dalam perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, Rabu (8/7/2026).

BULELENG | Dunia News Bali – Sidang mediasi lanjutan sengketa lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (8/7/2026). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr yang mempertemukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan para pihak yang bersengketa guna mengupayakan penyelesaian melalui mediasi.

Dalam proses mediasi tersebut, Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada pendiriannya bahwa objek sengketa merupakan aset pemerintah yang harus dikembalikan sebagai tanah negara.

Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria (kanan).

“Mediasi memang menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Posisi kami tetap sama, yaitu mengembalikan tanah tersebut sebagai aset negara karena merupakan hak pemerintah,” ujarnya usai mediasi.

Menurut Gede Indria, putusan pengadilan sebelumnya yang membagi objek sengketa dinilai belum memberikan rasa keadilan secara substansial. Karena itu, pihaknya tetap memperjuangkan agar status kepemilikan tanah dikembalikan sesuai hak yang diyakini dimiliki pemerintah.

Ia menjelaskan, lahan sengketa saat ini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Apabila sejak awal objek tersebut benar merupakan tanah negara, maka permohonan terkait status tanah semestinya diajukan kepada pemerintah pusat, bukan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Baca juga:  Disel Astawa dan Kresna Budi Warning Pansus TRAP Jaga Stabilitas Investasi di Bali

Dalam forum mediasi, pihak lawan disebut menawarkan penyelesaian melalui pembagian hak atas tanah. Namun usulan tersebut belum dapat diterima oleh Pemkab Buleleng.

“Mereka menginginkan pembagian bagian masing-masing. Sementara sikap kami tetap meminta agar tanah itu dikembalikan terlebih dahulu karena kami meyakini itu merupakan hak pemerintah,” tegasnya.

Gede Indria juga mengungkapkan bahwa pada perkara sebelumnya Pemkab Buleleng tidak menjadi pihak, sehingga tidak memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan. Selain itu, hingga kini pihaknya mengaku belum menemukan bukti fisik yang menunjukkan adanya penguasaan lahan oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

“Kalau memang menguasai, tentu harus ada bukti fisik, misalnya rumah, kandang atau bentuk penguasaan lainnya. Sampai saat ini hal itu tidak kami temukan,” katanya.

Ia memastikan seluruh prinsipal maupun kuasa hukum masing-masing pihak hadir dalam mediasi, kecuali pihak yang tidak menggunakan pendamping hukum. Mediasi dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis pekan depan untuk melihat perkembangan dan sikap para pihak.

Perwakilan Kelompok Masyarakat, Bambang Permadi

Di sisi lain, Bambang Permadi selaku perwakilan kelompok masyarakat yang bersengketa menegaskan bahwa pemerintah semestinya menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah dimenangkan pihaknya.

Baca juga:  Dekan Lanang Perbawa Apresiasi Koster, Gubernur Bali Mampu Buat 100 Tahun Haluan Pembangunan

“Kami telah melakukan gugatan pada tahun 2010 dan sudah dimenangkan. Kami ingin pemerintah segera melaksanakan putusan Pengadilan dan PTUN dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kami,” tegas Bambang.

Usai mengikuti persidangan mediasi di PN Singaraja, awak media kemudian berupaya mengonfirmasi perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan Batu Ampar di Polres Buleleng.

Konfirmasi awal disampaikan kepada Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, terkait informasi dugaan penetapan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng sebagai tersangka, kemungkinan adanya penundaan penyidikan karena objek perkara masih disengketakan di PN Singaraja, serta informasi mengenai pemeriksaan saksi ahli dari Divisi Hukum Kementerian ATR/BPN RI.

Kasi Humas Polres Buleleng kemudian mengarahkan agar konfirmasi tersebut disampaikan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Buleleng karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant membenarkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

“Selamat sore. Sampai saat ini kasus Batu Ampar masih berproses, ada pemeriksaan terhadap saksi ahli,” ujar AKP Alberto Diovant kepada awak media.

Baca juga:  13 Pelanggaran Tata Ruang Ancam Jatiluwih, Ikon Pariwisata Bali di Batas Krisis

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas saksi ahli yang diperiksa. Ia juga belum menjawab pertanyaan terkait informasi dugaan penetapan mantan Kepala BPN Kabupaten Buleleng sebagai tersangka maupun kemungkinan adanya penundaan penyidikan selama gugatan perdata masih berproses di PN Singaraja.

Secara hukum, perkara ini juga berkaitan dengan penerapan asas praejudicieel geschil, yakni prinsip yang mengedepankan penyelesaian sengketa keperdataan terlebih dahulu apabila menjadi dasar penentuan dalam perkara pidana. Penerapan asas tersebut bertujuan menghindari kriminalisasi terhadap hubungan hukum yang masih dipersengketakan dalam proses perdata. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top