DENPASAR | Dunia News Bali – Sebanyak 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) kembali dilepasliarkan ke habitat alaminya di perairan Pulau Serangan, Denpasar, Selasa (7/7/2026). Pelepasliaran ini dilakukan setelah satwa dilindungi tersebut berhasil diselamatkan dari praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan, Marine Guard Foundation, World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, serta manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola KEK Kura Kura Bali.
Sebelumnya, puluhan penyu itu diamankan jajaran Ditpolairud Polda Bali di kawasan pesisir Gerokgak, Kabupaten Buleleng, melalui kerja sama dengan masyarakat dan para nelayan setempat.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, menegaskan aparat kepolisian akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan penyu ilegal.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga juga memungkinkan pengawasan rutin di kawasan pesisir yang menjadi lokasi bertelur sekaligus habitat penting bagi penyu hijau. Ia menilai KEK Kura Kura Bali dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memiliki ekosistem yang mendukung dan tingkat pengamanan yang baik sehingga lebih aman dari ancaman pengambilan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Senada dengan itu, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar KKP, Getreda Melsina Henanussa, menjelaskan bahwa penentuan lokasi pelepasliaran juga mempertimbangkan aspek animal welfare atau kesejahteraan satwa.
Ia mengatakan lokasi tersebut dipilih karena relatif dekat dengan tempat rehabilitasi, sehingga meminimalkan risiko terhadap kondisi kesehatan penyu. Pemindahan ke lokasi yang terlalu jauh dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pemulihan satwa.
Sebelum kembali ke laut, seluruh penyu menjalani rehabilitasi intensif selama kurang lebih satu bulan di TCEC Serangan sejak diserahkan pihak kepolisian pada 11 Juni 2026.
Ketua TCEC Serangan, I Wayan Indra Lesmana, mengungkapkan penyu hasil sitaan perdagangan ilegal umumnya mengalami luka pada bagian sirip akibat diikat saat proses penangkapan. Karena itu, seluruh satwa menjalani observasi, perawatan medis, dan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum dinyatakan layak dilepasliarkan.
“Setelah luka sembuh dan dokter hewan memastikan kondisi penyu sehat serta tidak mengalami dehidrasi, barulah satwa tersebut dikembalikan ke habitat alaminya,” jelasnya.
Perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zefri Alfaruqy, menyampaikan bahwa kegiatan pelepasliaran ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir di kawasan KEK Kura Kura Bali.
Menurutnya, kawasan pesisir terus dijaga agar tetap aman sebagai lokasi konservasi dan habitat alami penyu. BTID juga berkomitmen melaksanakan kegiatan pelepasliaran secara berkala sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa liar.
Pelepasliaran 21 penyu hijau ini menjadi bukti kuatnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga konservasi, hingga pengelola kawasan dalam melindungi satwa yang terancam punah. Kolaborasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa KEK Kura Kura Bali tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan ekonomi terpadu, tetapi juga berperan sebagai kawasan yang mendukung pelestarian ekosistem pesisir dan keberlanjutan habitat satwa liar di Bali. (red/riza)